
BencoolenTimes.com – Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bengkulu berhasil selamatkan Aset Negara hingga mencapai Rp 1,4 Triliun dari total kerugian negara dalam perkara korupsi sebesar Rp 3,9 Triliun yang mereka tangani selama tahun 2025.
Hal ini terungkap saat Kejati Bengkulu merilis capaian kinerja pemberantasan korupsi dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025.
Dalam laporan resmi yang dibacakan di hadapan publik, Kejati Bengkulu menegaskan bahwa sepanjang tahun 2025, total nilai kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap mencapai sekitar Rp 3,9 triliun.
Tidak hanya mengungkap perkara, Kejati Bengkulu juga memastikan negara mendapat pemulihan hak secara konkret.
Dimana aset negara yang berhasil diamankan dan dipulihkan mencapai sekitar Rp 1,4 triliun, baik berupa uang tunai, aset bergerak, tidak bergerak, maupun barang bukti yang telah disita dalam proses penyidikan hingga penuntutan.
Rangkaian capaian tersebut disampaikan bersamaan dengan kegiatan memperingati HAKORDIA di Kejati Bengkulu, Selasa, 9 Desember 2025.
Dalam kegiatan itu, Kejati juga menampilkan sebagian bukti fisik berupa uang tunai, sebesar Rp 44,09 miliar dari perkara dugaan korupsi sektor pertambangan, sebagai sampel pemulihan kerugian negara yang berhasil diamankan sepanjang tahun ini.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Wakajati Bengkulu, Muslikhuddin menegaskan bahwa apa yang dicapai sepanjang 2025 merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran kejaksaan. Dan menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya mengembalikan hak-hak negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
”Apa yang dicapai sepanjang 2025 merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran kejaksaan, dan menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya mengembalikan hak-hak negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat,” ungkap Wakajati Bengkulu.
Wakajati Bengkulu juga menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi saat ini memasuki fase yang semakin kompleks, dengan modus yang makin beragam.
”Karena itu, sinergi masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga lembaga penegak hukum lainnya menjadi fondasi penting agar pencegahan dan penindakan korupsi benar-benar berdampak pada kehidupan publik,” imbuh Wakajati.
Pada momentum HAKORDIA 2025, Kejati Bengkulu mengajak seluruh pihak untuk melihat pemberantasan korupsi sebagai bagian dari gerakan kolektif menjaga masa depan Bengkulu, setiap rupiah yang kembali ke kas negara adalah bentuk keberpihakan pada pendidikan, kesehatan, pembangunan desa, dan masa depan generasi muda.(OIL)





