Home Hukum Kejati Bengkulu Sita 22 Aset Terkait Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM

Kejati Bengkulu Sita 22 Aset Terkait Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM

BencoolenTimes.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.

Terbaru, penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang berada di belakang Kantor Kementerian Agama Bengkulu, tak jauh dari lokasi Mega Mall dan PTM.

Dalam proses penyitaan tersebut, tim kejaksaan memasang empat plakat tanda penyitaan di berbagai titik sekitar lokasi. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRINT-810/L.7/Fd.2/07/2025 tertanggal 16 Juli 2025 dan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 40/Pen.Pid.sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tertanggal 15 Juli 2025.

“Ada 22 bidang tanah yang disita. Aset tersebut milik PT Tigadi Lestari dan diduga berkaitan dengan TPPU. Saat ini masih dalam proses pendalaman,” kata Kasi Operasi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Wenharnol didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, Jumat, 18 Juli 2025.

Penyidik menyatakan penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus utama yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan selaku Direktur, dan Satriadi Benggawan selaku Komisaris.

Ketiganya diduga menggunakan hasil korupsi untuk membeli sejumlah aset, sehingga turut dijerat dalam perkara TPPU.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga telah melakukan pelacakan aset (asset tracing) milik para tersangka di wilayah Palembang, yang kini telah disita.

Sementara itu, sejumlah aset lain masih dalam proses pendataan. Setelah diperiksa sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.(JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version