BencoolenTimes.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menyita dua lahan tambang batubara di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.
Kedua tambang batubara tersebut meliputi lahan tambang milik PT Ratu Samban Mining (RSM) berlokasi di Desa Sekayun Kecamatan Bang Haji dan lahan tambang milik PT Tunas Bara Jaya (TBJ) di Desa Lubuk Sini Kecamatan Taba Penanjung pada Minggu, 6 Juli 2025.
Penyitaan juga merupakan tindaklanjut dari pengembangan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang atas perizinan dan aktivitas tambang dengan dipasang tanda plang penyitaan di dua lahan tambang yang berbeda tersebut.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH mengungkapkan, tim penyidik melakukan upaya paksa penyitaan terhadap lahan dan aset milik PT RSM dan PT TBJ.
‘’Tadi kita di 349 dan sekarang di 348 yang berlokasi di stockpile batubara maupun ditempat tambangnya berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Arga Makmur malam ini kami sita,’’ ungkap Danang.
Danang menyebutkan, Kejati Bengkulu telah melibatkan pihak yang berkompeten untuk menghitung kerugian negara yang timbul atas dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. ‘’Kerugian negaranya sudah kami hitung itu hampir sekitar Rp 300 miliar,’’ sebut Danang.
Sementara itu, berkaitan dengan luasan dua lokasi tambang batubara yang telah dilakukan penyitaan untuk keperluan penyidikan tersebut akan segera disampaikan.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap Direktur PT TBJ inisial Bebby Hussy dan Komisaris PT TBJ, yakni Julius Shoh.(JUL)






