BencoolenTimes.com, – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Agnes Triani menegaskan untuk menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi Bank Bengkulu pihaknya tinggal menunggu keterangan saksi ahli kemungkinan dalam waktu dekat. Hal itu, selaras dengan keinginan Kajati Bengkulu sebelumnya Andi Muhammad Taufik yang ingin tim penyidik Pidsus memperdalam penyelidikan dugaan korupsi Bank Bengkulu.
Kajati Bengkulu Agnes Triani, SH. MH saat diwawancarai di Kantor Kejati Bengkulu, Rabu (24/2/2021) mengatakan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu masih menunggu keterangan dari saksi ahli untuk meniakkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
“Menurut laporan dari teman-teman (penyidik) itu akan dilanjutkan pemeriksaannya mungkin saksi ahli dan calon daripada tersangka. Jadi status yang diperiksa masih saksi karena belum naik dik (penyidikan). Jadi itu, kemudian alat-alat bukti lain yang perlu kita dapatkan lagi akan kita lengkapi, karena kita perlu pembuktian formil dan materil daripada penanganan perkara ini, jadi kita harus teliti lagi sebelum naikan ke penyidikan. Tapi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada tindaklanjut perkembangan perkara ini,” jelas Agnes Triani.
Seperti diketahui, dugaan korupsi Bank Bengkulu soal pemberian reward bendahara seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2015 hingga 2019 dananya ditaksir mencapai Rp 15 miliar. Di tahun 2014 lalu telah dilakukan pengawasan oleh Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu.
Konsen pengawasan OJK Provinsi Bengkulu tahun 2014 tersebut adalah hal yang dilakukan oleh Bank Bengkulu memang tidak sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang yang terkait dengan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selanjutnya baik di OJK maupun Bank Indonesia pengawas sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2014 dan 2019.
Selanjutnya KPK juga sudah memberikan surat edaran bahwa pemberian fee kepada Pembendaharaan gaji itu dilarang apabila diberikan langsung kepada individu bendaharaan karena mereka tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggaraan Negara. (Bay)






