Home Hukum Kejati Teliti Berkas Perkara Kasus Tambang Ilegal Benteng

Kejati Teliti Berkas Perkara Kasus Tambang Ilegal Benteng

Kejati
JPU Kejati Bengkulu, Zainal Efendi, SH, MH

BencoolenTimes.com, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima berkas perkara kasus tambang batu bara ilegal di Desa Kota Niur Kecamatan Semindang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu dengan dua orang tersangka MA dan KS selaku penambang ilegal.

JPU Kejati Bengkulu, Zainal Efendi, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara dua tersangka diterima JPU pada minggu lalu.

“Ada dua berkas perkara yang diterima JPU, berkasnya terpisah, saat ini berkas perkara kasus tambang batu bara ilegal dengan dua tersangka tersebut dalam penelitian JPU,” kata Zainal melalui pesan WhatsApp, Senin (10/4/2023).

Zainal menambahkan, pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan penyidik berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun media ini, dalam kasus tambang batu bara ilegal ini diduga ada pemodalnya yang diketahui inisial H. Dia sekaligus pemilik dari alat berat dan tinggalnya di Jakarta.

Hingga kini, diketahui penyidik baru berkutat pada dua tersangka yang berkas perkaranya sedang diteliti Kejati Bengkulu, sedangkan mengenai adanya terduga pemodal sampai saat ini belum ada informasi perkembangannya.

Media ini sebelumnya sempat menghubungi terduga pemodal inisial H, terkait dugaan dirinya sebagai pemodal, namun konfirmasi yang dilakukan baik melalui telepon WhatsApp maupun pesan WhatsApp yang dikirim belum mendapatkan jawaban, Kamis (6/4/2023).

Tak hanya itu, terduga pemodal hingga kini diduga belum dipanggil dan diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut dan hal informasi belum diperiksanya terduga pemodal ini juga sudah dikonfirmasi ke Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman, namun tidak mendapatkan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tambang batu bara ilegal tersebut saat ini masih dalam proses penyidik.

“Masih proses,” singkat Anuardi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (30/3/2023) lalu.

Terpisah, informasi lain, banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus tambang batu bara ilegal tersebut, antara lain pemodal, penerima barang dan pengangkut.

“Pendana dan penerima barang serta angkutannya masih belum diungkap, baru dua tersangka kan, padahal dugaannya banyak yang terlibat,” kata sumber yang dirahasiakan.

Berdasarkan pantauan media, sejauh ini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua tersangka sudah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejsksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Diketahui, kasus tambang batu bara ilegal ini menuai sorotan publik, banyak pihak mulai dari organisasi masyarakat, Front Pembela Rakyat (FPR), Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) hingga anggota DPRD Provinsi Bengkulu menyoroti kasus tersebut, mereka mendorong Polda Bengkulu mengungkap aktor lainnya yang terlibat dalam aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut.

Pihak-pihak tersebut menilai ada aktor intelektual atau pemodal dibalik aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Hutan Produksi tersebut. Oleh sebab itu, Polda Bengkulu diharapkan dapat mengungkapnya secara tuntas dan terang, lalu disampaikan ke publik.

Terlepas dari aktor intelektual dibalik tambang batu bara ilegal tersebut, mereka juga meminta Polda Bengkulu mengusut legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang digunakan para pelaku tambang batu bara ilegal. Terlebih lagi, khusus pengangkutan dan penjualan batu bara, tersangka menggunakan perusahaan atas nama CV. Laksita Buana.

Infonya, kasus tambang batu bara ilegal di Bengkulu Tengah tersebut tidak hanya dimonitor pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat bahkan RI 1 turut memonitor kasus ini.

Sekadar mengingatkan, dalam kasus ini, Tim Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 2 tersangka yakni MA dan KS dalam kasus tambang batu bara ilegal. Polda juga mengamankan barang bukti dua unit alat berat jenis excavator di lokasi pertambangan, serta ribuan ton batu bara yang telah dikemas di dalam karung.

Peran masing-masing tersangka ini, selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat. Penambangan batu bara diduga ilegal itu dilakukan sejak bulan November 2022 lalu. Modusnya, tersangka melakukan penambangan ilegal dengan menggali batu bara menggunakan alat berat jenis excavator.

Setelah batu bara digali, tersangka kemudian memperkerjakan orang untuk mengemas batu bara menggunakan karung. Selanjutnya, batu bara hasil penambangan ilegal tersebut dijual ke Jakarta menggunakan jasa angkutan darat.

Tersangka menjual batu bara hasil penambangan tanpa izin dengan menggunakan legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus pengangkutan dan penjualan batu bara, tersangka menggunakan perusahaan atas nama CV. Laksita Buana, termasuk jasa angkutannya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara. (BAY).

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version