Home Nasional Kematian Dua Gajah dan Harimau Sumatera Disebut Pembunuhan Ekologis Berulang

Kematian Dua Gajah dan Harimau Sumatera Disebut Pembunuhan Ekologis Berulang

Kematian Dua Gajah
PEMBUNUHAN: Mahupala Unib menyebut, Kematian Dua Gajah dan Harimau Sumatera di Bentang Alam Seblat Bengkulu, sebagai Pembunuhan Ekologis Berulang.

BencoolenTimes.com – Kematian Dua Gajah dan Harimau Sumatera di kawasan Bentang Alam Seblat Provinsi Bengkulu, beberapa waktu lalu, terus menjadi sorotan public, khususnya para pemerhati lingkungan.

Kematian Dua Gajah dan Harimau Sumatera di kawasan Bentang Alam Seblat Provinsi Bengkulu, banyak dinilai bukan hanya kematian biasa hewan di alam liar atau di habitatnya.

Kematian Dua Gajah dan Harimau Sumatera tersebut, diduga salah satu dampak dari masifnya perambahan hutan dan konversi habitat menjadi perkebunan sawit. Akibatnya, memicu konflik manusia-satwa dan tindakan kejahatan seperti peracunan atau penembakan.

Diketahui, Polda Bengkulu saat ini masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan pihak-pihak yang dinilai menjadi penyebab kematian dua Gajah dan satu Harimau tersebut.

Hanya saja, baru baru ini Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Kementerian Kehutanan, menetapkan seorang pria berinisial S (58) sebagai tersangka kawasan hutan di Bentang Alam Seblat, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pendalaman dari rangkaian Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat. Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial.

Diantaranya, satu unit alat berat jenis ekskavator, satu unit pondok di dalam kawasan, kebun sawit seluas 30 hektare, serta kuitansi transaksi jual-beli lahan ilegal di dalam kawasan hutan.

Untuk itulah, Mahasiswa Pencinta Alam (Mahupala) Universitas Bengkulu (Unib) ikut menyoroti mengenai kasus kematian dua Gajah dan satu Harimau di Bentang Alam Seblat tersebut. Kejadian ini dinilai merupakan kejahatan korporasi yang terorganisir.

Ketua Umum (Ketum) Mahupala Unib, Fathi menilai, kematian dua Gajah dan satu Harimau di Bentang Alam Seblat bukanlah kematian alami melainkan pembunuhan ekologis berulang.

‘’Pembunuhan ekologis berulang yang mencerminkan kekerasan strukrural terhadap kehidupan lebih dari manusia. Ketika habitat hancur, bukan hanya individu yang mari melainkan seluruh jaring kehidupan yang terputus’’ kata Fathi

Menurut data yang dimiliki Mahupala Unib, 61,5 % tutupan hutan Bentang Alam Seblat di dalamnya terdapat konsensi PT. API. Dimana pada wilayah konsesi tersebut, terjadi kerusakan hingga 14,183 hektare dan pada wilayah konsesi  PT. BAT, merusak mencapai 6,862 hektare.

‘’Fakta ini bersumber dari pemantauan lapangan dan analisis citra satelit Konsorsium/Koalisi selamatkan Bentang Alam Seblat tahun 2024-2025,’’ ungkap Fathi.

Fathi juga menilai, kedua perusahaan tersebut gagal menjalankan kewajibanya melakukan perlindungan hutan dan satwa. ‘’Kawasan hutan itu telah menjadi produksi sawit ilegal dan lahan terbuka,’’ nilai Fathi.

‘’Kematian satwa yang terjadi merupakan konsekuensi langsung dari fragmentasi habitat,’’ smabung Fathi.

Lebih jauh, Fathi juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut kerusakan hutan tersebut secara mendalam karena berkaitan adanya dugaan kejahatan korporasi.

‘’Kami sebut ini komplotan kehancuran ekologis, korporasi meraup keuntungan, aparat memberikan plang larangan sebagai hiburan dan negara kehilangan kedaulatan atas wilayah konservasinya sendiri,’’ lanjut Fathi.

Menurut Fathi, pembiaran berulang terhadap kematian gajah sejak 2018 ini, bukan lagi kegagalan administratif, melainkan bentuk aktif partisipasi dalam ecocide.

Untuk itulah, Mahupala Unib menuntut agar segera tetapkan Bentang Alam Seblat sebagai Suaka Margasatwa penuh tanpa kompromi. Kemudian, cabut permanen seluruh izin PT. API dan PT. BAT, diikuti penuntutan pidana korporasi penuh beserta para pengendalinya.

Selanjutnya, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kematian satwa dengan tim independen berbasis In Dubio Pro Natura dan prinsip multispecies ecojustice, serta umumkan hasil dalam waktu 14 hari.

‘’Serta kami (Mahupala Unib) meminta Deklarasikan Moratorium Nasional terhadap segala konversi hutan di habitat kritis Gajah dan Harimau Sumatera.Dan libatkan masyarakat sipil serta mahasiswa dalam mekanisme pengawasan maupun pemulihan ekosistem,’’ demikian Fathi.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version