Home Nasional Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

Kementerian ATR/BPN Investigasi
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memberi penjelasan kepada awak media di Aula PTSL pada Senin, 20 Januari 2025.

BencoolenTimes.com – Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional) Investigasi isu kawasan pagar laut telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Kementerian ATR/BPN Investigasi isu kawasan pagar laut memiliki sertifikat HGB, akan melakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geofisikal.

‘’Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod,’’ kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

‘’Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024,’’ sebut Menteri Nusron kepada awak media di Aula PTSL pada Senin, 20 Januari 2025.

Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.

‘’Kemudian ada 9 bidang atas nama perseorangan, serta ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut,’’ terang Menteri Nusron.

Menteri Nusron mengungkapkan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

‘’Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,’’ tergas Menteri Nusron.

Menteri Nusron juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini. Menurutnya, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.(RLS/JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version