
BencoolenTimes.com – Oknum pejabat dan Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Seluma, sepertinya belum juga berhenti membuah heboh jagad Media Sosial (Medsos), khususnya terkait masalah cinta terlarang dan aksi perselingkuhan.
Belum reda soal Oknum Camat dan Oknum PPPK yang di gerebek beberapa waktu lalu, kini diduga Oknum pejabat dan Oknum PPPK di Dinas Kesehatan Seluma, viral sejak beberapa hari belakangan.
Meskipun belum sampai ke persoalan hukum, namun masalah ini kembali membuat Kabupaten Seluma menjadi sorotan publik, khususnya di Provinsi Bengkulu.
Hal ini semakin membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhany semakin naik pitam. Bahkan pihak Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Seluma langsung diperintahkan melakukan investigasi.
”Jika memang ini sudah ada laporan, maka jelas mencoreng nama baik ASN dan Pemerintah Kabupaten Seluma,” tegas Sekda.
Sekda menyampaikan, berdasarkan informasi dan pemberitaan yang telah viral di masyarakat, hal tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat dan tenaga PPPK di Dinas Kesehatan.
Sekda juga menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, terikat oleh Undang-Undang ASN serta aturan disiplin yang mengatur etika dan perilaku.
Salah satu larangan yang wajib dipatuhi adalah tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak martabat ASN dan kepercayaan publik.
”Selama ini saya sudah sering mengingatkan bahwa PNS dan PPPK sama-sama ASN, dalam bekerja serta berperilaku, semuanya diatur oleh undang-undang. Tentu ada larangan-larangan yang harus dipatuhi,” sesal Sekda.
”Namun perlu ditegaskan, tidak semua PNS dan PPPK berkelakuan buruk. Ini hanya ulah oknum,” sampai Sekda.
Sekda menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Seluma untuk segera melakukan pemeriksaan awal guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
”Apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin ASN, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sekda kembali.(LRS)





