BencoolenTimes.com, – Pasangan bukan muhrim yakni AN warga Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong dan RW warga Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu diciduk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang usai dilaporkan pelapor yang tak lain suami AN atas kasus pronografi.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau saat dikonfirmasi, Sabtu (19/6/2021) mengatakan, kedua pasangan bukan muhrim tersebut diamankan, Kamis (17/6/2021). Perbuatan keduanya dilakukan pada 6 Juni 2021 lalu.
Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban yang tak lain merupakan suami AN, dalam laporannya, pelapor mengatakan bahwa dirinya mendapatkan video asusila persetubuhan atau mesum melalui aplikasi Masengger Facebook antara istri sah pelapor dengan RW, pria selingkuhannya tanpa menggunakan busana.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang untuk diproses lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kepahiang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Elang Jupi Satreskrim dan anggota PPA mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Rumah selanjutnya petugas meluncur ke lokasi dan berhasil menangkap AN tanpa perlawanan.
Usai menangkap AN, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa RW juga berada di kediamnnya, tak mau buang-buang waktu, tim langsung mendatangi kediaman RW dan berhasil menangkap yang bersangkutan.
“Keduanya masih kita amankan di Mapolres Kepahiang guna kepentingan penyidikan lebihlanjut,” kata Welliwanto Malau.
Welliwanto Malau menambahkan, keduanya disangkakan pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang tindak pidana pornografi. (Bay)





