Home Hukum Dampak Meluas Pasca Keributan dan Saling Lapor Pengunjung Cafe BR, Wartawan Diduga...

Dampak Meluas Pasca Keributan dan Saling Lapor Pengunjung Cafe BR, Wartawan Diduga Diintimidasi

Dampak Meluas Pasca Keributan
INTIMIDASI: Wartawan Bengkulutoday.com, Zainal Ariefin membuat laporan polisi setelah sempat ditodong dengan menggunakan benda mirip pistol oleh salah satu pengunjung Cafe BR yang terlibat keributan beberapa hari sebelumnya.

BencoolenTimes.com – Dampak pasca keributan dan saling lapor ke Polisi yang dilakukan Pengunjung Cafe Black Rock (BR), sepertinya semakin meluas dan melebar kemana-mana.

Pasca keributan dan saling lapor yang dilakukan sesama pengunjung Cafe BR yang berada dalam area Hotel Mercure, di Jalan S. Parman, Padang Jati, Kota Bengkulu, polisi juga masih terus melakukan proses penyelidikan mendalam.

Salah satu dampak pasca keributan dan saling lapor pengunjung Cafe BR yang juga masih ramai di pemberitaan media di Bengkulu, seorang Jurnalis atau Wartawan diduga menjadi sasaran intimidasi salah satu oknum pengunjung yang saling lapor tersebut.

Jurnalis bernama Zainal Ariefin yang merupakan Wartawan Media Bengkulutoday.com diduga mendapatkan ancaman serta intimidasi salah satu pengunjung yang terlibat keributan berinisial TW.

Persoalan ini akhirnya dilaporkan ke Polda Bengkulu pada Jumat Malam, 22 Mei 2026, lantaran ancaman dan intimidasi diduga tidak hanya melalui Media Sosial (Medsos), melainkan sudah secara langsung dilakukan oleh TW.

Arief, sapaan akrab Jurnalis ini, mengaku sempat diancam diduga menggunana benda mirip Senjata Api (Senpi) atau Pistol pada Jumat dini hari di kawasan Pantai Panjang.

Dijelaskan Arief saat melapor ke Polda Bengkulu, peristiwa pengancaman menggunakan diduga Senpi tersebut, terjadi saat dirinya sedang  berada di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Pantai Panjang.

Kedatangannya ke lokasi tempat hiburan malam tersebut, tidak lain karena diundang manajer tempat hiburan malam tersebut terkait berbagai pemberitaan pasca kejadian keributan di Cafe BR.

Namun sesampainya di lokasi, situasi justru berubah mencekam. Arief mengaku dipanggil keluar ruangan lalu mendapat intimidasi hingga dugaan penodongan pistol laras pendek.

Selain itu, Arief juga menjelaskan bahwa TW diduga melakukan provokasi dan penghinaan terhadap media serta wartawan Bengkulutoday.com melalui unggahan Instagram Story miliknya.

Bahkan, TW disebut sempat mengunggah foto Arief disertai narasi bernada penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan. ‘’Saya terpaksa lapor ke polisi karena merasa nyawa saya terancam karena sempat ditodong menggunakan benda menyerupai pistol,’’ ungkap Arief.

Terpisah, Kuasa Hukum Terlapor Devi Astika, menegaskan, tak hanya melaporkan dugaan pengancaman dengan pistol, mereka juga berencana melaporkan TW ke Polda Bengkulu atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dan media melalui media sosial.

Menurut Devi sapaan akrabnya ini, tindakan yang dilakukan TW tidak dapat dianggap persoalan sepele karena berpotensi menghambat kebebasan pers dan menciptakan intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

‘’Ini bukan sekadar ucapan emosional, melain sebuah pernyataan yang disampaikan secara terbuka dan tersebar luas di media sosial. Sehingga dikhawatirkan menimbulkan keresahan serta intimidasi terhadap kerja jurnalistik,’’ sebut Devi.

Devi menegaskan, insan pers memiliki fungsi kontrol sosial dan dilindungi Undang-undang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu segala bentuk ancaman maupun intimidasi terhadap wartawan dinilai tidak dapat dibenarkan.

Devi melanjutkan, selaku Kuasa Hukum, dirinya meminta Polda Bengkulu mendalami aktivitas TW, termasuk dugaan aktivitas lainnya di tempat hiburan malam. ‘’Penanganan yang cepat dan transparan penting agar tidak muncul kesan ada pihak tertentu yang merasa kebal hukum,’’ lanjut Devi.

Menurut Devi, ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kebebasan pers.

‘’Pers memiliki peran penting dalam demokrasi. Karena itu segala bentuk pengancaman terhadap wartawan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,’’ demikian Devi.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version