BencoolenTimes.com, – Komisi Gabungan DPRD Kota Bengkulu Hearing bersama warga Teluk Sepang terkait penutupan jalan oleh pihak PT. Pelindo.
Dikatakan Perwakilan warga Teluk Sepang Harianto mengatakan bahwa, surat edaran larangan melewati jalur PT. Pelindo dikeluarkan pada tanggal 1 Juni 2022 kemarin. Pelarangan tersebut kemungkinan dikarenakan ada pembangunan loket belum selesai namun akibat dari larang tersebut warga menjadi resah.
Bahkan keresahan tersebut juga diakibatkan karena ada pengenaan biaya masuk oleh pihak PT. Pelindo sebasar Rp. 3000, -/ kendaraan untuk sekali masuk.

“Kami warga Teluk Sepang menerima apabila jalan ditutup setelah ada jalan alternatif yang layak dilewati artinya jalan aman dan nyaman bagi warga Teluk Sepang sehingga kami juga tidak khawatir lagi akan bersenggolan dengan truk,” ungkap Harianto, Senin, (18/7/2022).
Lanjutnya, sebelum adanya jalan alternatif lain bisa dilewati, ia berharap agar pihak PT. Pelindo mencabut SE larangan tersebut.

“Pelindo harus membatalkan surat edaran dan penyetopan bagi warga siapapun yang masuk ke Teluk Sepang,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi ll DPRD Kota Bengkulu Nuzuludin,S.E mengatakan, dari hearing telah disepakati bahwa PT. Pelindo mengizinkan warga Teluk Sepang dan warga lainnya untuk melawat jalan dan akan dibuatkan jalur alternatif bagi warga.
“Nanti jalan alternatif bagi warga akan dibangun oleh Pemerintah Kota Bengkulu bersama PT. Pelindo dan disaksikan oleh masyarakat secara langsung dan mudah-mudahan besok jalan sudah dibuka dan dibolehkan lewat,” ungkap Nuzuludin.
Selain itu, ke depan akan ada hearing lanjutan bersama pihak PT. Pelindo terkait CSR perusahaan untuk warga sekitar dan juga bagi Kota Bengkulu. (JRS / Adv)






