Home Hukum Korban Arisan Bodong Yeyen Bertambah, Warga Kepahiang Rugi Rp75 Juta

Korban Arisan Bodong Yeyen Bertambah, Warga Kepahiang Rugi Rp75 Juta

Korban Arisan Bodong Yeyen
Keterangan: Korban arisan bodong melapor ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu

BencoolenTimes.com – Jumlah korban dugaan arisan bodong yang dikelola Nike Chahyandarie alias Yeyen terus bertambah. Kali ini, seorang warga Kabupaten Kepahiang berinisial TE (26) mengaku mengalami kerugian hingga Rp75 juta dan telah mengajukan pengaduan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu, Sabtu, 20 Juni 2026.

Kepada wartawan, TE mengungkapkan awalnya ia mengikuti program yang disebut sebagai pinjaman arisan yang ditawarkan Yeyen pada 29 April 2026 dengan nominal Rp5 juta. Saat itu, Yeyen menjanjikan pengembalian sebesar Rp17,1 juta pada 29 Juni 2026.

TE mengaku semakin yakin untuk terus menambah setoran karena sebelumnya ada anggota keluarga yang telah menerima pencairan dari program tersebut.

”Karena ada kakak yang sudah pernah menerima, jadi saya semakin yakin dan nominal yang saya setor semakin besar,” ujarnya.

Pada 30 April 2026, TE kembali menyetorkan dana sebesar Rp10 juta dan kembali menyetorkan uang dalam jumlah yang lebih besar dengan dana yang dijanjikan cair pada 25 Mei 2026 justru tidak pernah diterima. Saat mencoba menghubungi Yeyen, korban mengaku mendapat respons yang kurang baik.

”Dia malah marah dan bilang tidak usah dihubungi terus. Bahkan mengancam tidak akan mengembalikan uang kalau terus didesak” kata TE.

Korban mengaku seluruh penyetoran dilakukan sebelum kasus dugaan arisan bodong tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Ia baru mengetahui banyak korban lain setelah kasus tersebut viral, padahal saat itu baru beberapa hari sejak dirinya melakukan transfer terakhir.

TE mengatakan hingga kini dirinya belum menerima pengembalian dana yang dijanjikan. Uang yang disetorkan tersebut bukan hanya miliknya, tetapi juga terdapat dana milik mertua dan saudaranya yang dititipkan kepadanya.

”Saya tidak meminta apa-apa, hanya ingin modal saya kembali. Di situ ada uang mertua dan saudara yang dititipkan kepada saya. Mereka percaya kepada saya dan sudah punya rencana masing-masing,” ungkapnya.

TE mengaku tekanan akibat macetnya pembayaran membuat dirinya sulit tidur. Namun saat keluhannya disampaikan kepada Yeyen, ia mengaku mendapat jawaban bahwa Yeyen juga tidak bisa tidur nyenyak.

Melalui pengaduan yang telah disampaikan ke LPK-RI, TE berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dan seluruh dana miliknya dapat kembali. Ia juga berharap Yeyen dapat mempertanggungjawabkan segala akibat dari perbuatannya.

”Harapan saya uang itu bisa kembali dan Yeyen bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto menyebutkan bahwa saat ini sudah ada 26 orang korban yang melapor ke LPK-RI dengan total kerugian mencapai Rp2 Miliar lebih dan tidak menuntut kemungkinan akan terus bertambah sembari laporan korban masuk.

”Laporan korban terus bertambah dan kita tunggu sampai tanggal 24 Juni nanti terakhir terima laporan,” sebutnya. (JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version