Home Info Kota Korlantas Pastikan Biaya Pembuatan SIM C Tak Berubah Meski Digolongkan

Korlantas Pastikan Biaya Pembuatan SIM C Tak Berubah Meski Digolongkan

BencoolenTimes.com, – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan. Biayanya dipastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp 75.000.

“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/23).

Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat.

“Lagi disiapkan secepatnya,” tuturnya.

Sebagai informasi, nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc.

Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version