BencoolenTimes.com, – Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah, maka Pemerintah Daerah harus menggabungkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Perda Retribusi daerah dalam satu Perda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kota Bengkulu Solihin Adnan mengatakan bahwa, Bapemperda DPRD Kota Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu akan menggabungkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di tahun 2023 ini.
Mengingat, apabila tidak dilakukan penggabungan Perda tersebut, maka Pemerintah Daerah tidak mempunyai dasar hukum untuk memungut pajak dan retribusi daerah pada masyarakat.
“Dari perintah undang-undang menyatakan bahwa seluruh pajak dan retribusi daerah harus dilakukan penggabungan,” jelas Solihin Adnan, Selasa (17/1/2023).
Sambungan Solihin Adnan, tentu ini dapat memudahkan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan dan menyelenggarakan pemerintahan untuk menjadi dasar hukum pemungutan pajak kepada masyarakat.
“Setelah disatukan Perda terbaru nanti, maka Perda yang lama dicabut dan diharmonisasi sehingga hanya tercantum di satu Perda,” pungkasnya. (JRS)






