Home Info Daerah KPU Kepahiang Dilaporkan ke DKPP

KPU Kepahiang Dilaporkan ke DKPP

Nasarudin SH.MH, kuasa hukum Ujang Syarifudin

BencoolenTimes.com, – Ujang Syarifudin melalui Kuasa Hukumnya Nasarudin, SH.MH belum lama ini melapor ke Dewan Kehormatan Penyelegara Pemilu (DKPP) mengenai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang nomor urut 2 Hidayatullah Sjahid dan Zurdinata yang dinilai cacat administrasi.

“Kita telah menyampaikan kelengkapan-kelengkapan daripada pengaduan yang telah kita sampaikan ke DKPP. Kelengkapan ini berkaitan dengan syarat-syarat pengaduan yang mana ada point satu, point dua dan point tiga. Yang kami lengkapi adalah point dua terkait dengan pernyataan pengaduan, dan point tiga berkaitan dengan point kuasa daripada pengaduan,” kata Nasarudin, kuasa hukum Ujang Syarifudin, Sabtu (13/2/2021).

Nasarudin menuturkan, DKPP telah memberikan surat tanda terima laporan yang disampaikan, dan akan secepat mungkin diproses serta dalam waktu dekat akan ditentukan apakah perkara tersebut dapat diproses atau tidak. Pihaknya berkeyakinan perkara ini akan berlanjut karena pihaknya telah menyampaikan bukti konkrit salah satunya mengenai ijazah SMA Zurdinata yang diduga cacat administrasi.

“Kami kuasa hukum berkeyakinan penuh ini akan diproses karena kami menyampaikan alat bukti yang cukup,” jelas Nasarudin.

Untuk diketahui, Hidayatullah Sjahid dan Zurdinata merupakan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilbup Kepahiang 9 Desember lalu.

Hingga berita ini diturunkan media ini masih berusaha untuk mengonfirmasi KPU Kepahiang sebagai tergugat dalam laporan ke DKPP. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version