BencoolenTimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lebong tahun 2024.
DPT ditetapkan pada 19 September 2024 dengan jumlah 81.993 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan, 104 Desa/kelurahan di 186 TPS. Data tersebut dapat diakses melalui website KPU Kabupaten Lebong dengan link https://kab-lebong.kpu.go.id/berita/baca/7860/daftar-pemilih-tetap-tingkat-kabupaten-lebong-dalam-pemilihan-serentak-2024.
Diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, pengumuman DPT Pilkada Lebong tahun 2024 juga sudah tersebar disetiap desa/kelurahan se-Kabupaten Lebong. ‘’Pengumuman DPT Pilkada Lebong tahun 2024 ini juga sudah kita sebarkan ke seluruh desa/kelurahan dalam wilayah 12 kecamatan Sekabupaten Lebong,’’ sampai Yoki.
Untuk itulah, sambung Yoki, mereka meminta agar masyarakat mencermati DPT yang sudah diumumkan tersebut. Jika memang merasa belum masuk dalam DPT, untuk bisa segera melaporkan kepada petugas atau bisa langsung bertanya ke petugas PPS dan PPK, maupun langsung ke Kantor KPU Kabupaten Lebong.
Dilanjutkan Yoki, jumlah DPT tersebut mengalami sedikit penngkatan dari Pemilu tahun 2024 atau pada Februari lalu. Dimana DPT pemilu diketahui sebanyak 81.682 pemilih atau mengalami peningkatan sekitar 311 pemilih.
Ditambahkan Yoki, mereka meminta agar masyarakat bisa menjadi pemilih cerdas dengan memastikan pilihan mereka sesuai dengan yang diharapkan untuk pemimpin lima tahun kedepan di Kabupaten Lebong. ‘’Kita berharap masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, bisa menyalurkan hak pilih mereka pada Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Lebong dan tidak Golput,’’ imbuh Yoki.(OIL)






