
BencoolenTimes.com – Tragedi kecelakaan kerja yang dialami karyawan PT. Mega Power Mandiri (MPM) bernama Dovi Febri Yenzi, di Kabupaten Lebong jangan sampai terulang lagi.
Tragedi kecelakaan kerja yang dialami karyawan PT. MPM bernama Dovi Febri Yenzi, meskipun sudah mendapatkan hak-haknya dari perusahaan, bukan berarti selesai begitu saja.
Apalagi, Dovi Febri Yenzi meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan diduga pihak perusahaan tidak menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap karyawannya tersebut saat bekerja.
Untuk itulah pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus penyerahan santunan dan hak-hak lainnya kepada keluarga Dovi, berbagai pihak, khususnya DPRD Provinsi Bengkulu terus mendorong agar peristiwa tersebut dijadikan pelajaran penting untuk meningkatkan perlindungan terhadap para pekerja.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dari Daerah Pemilihan Rejang Lebong–Lebong, Epriya menegaskan, bahwa kejadian tersebut tidak boleh berhenti sebatas pemberian santunan. Melainkan harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penerapan K3 kepada seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu.
Menurut Epriya, setiap perusahaan memiliki kewajiban memberikan perlindungan maksimal kepada tenaga kerja, termasuk memastikan seluruh standar operasional keselamatan diterapkan secara konsisten.
‘’Musibah ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak dan keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai ada lagi korban akibat lemahnya pengawasan atau kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja,’’ tegas Epriya.
Epriya meminta, instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan untuk melakukan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan dalam menerapkan aturan K3, sekaligus memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai anggota Komisi IV yang membidangi urusan ketenagakerjaan, Epriya menyatakan DPRD Provinsi Bengkulu akan terus mendorong peningkatan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bengkulu agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Selain itu, Epriya mengimbau seluruh perusahaan agar tidak hanya berorientasi pada produktivitas, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap keselamatan, kesehatan, serta kesejahteraan para pekerja.
‘’Perusahaan harus menjadikan keselamatan kerja sebagai budaya kerja, karena pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan setelah musibah terjadi,’’ pinta Epriya.
‘’Santunan memang penting sebagai bentuk tanggung jawab, tetapi yang lebih utama adalah memastikan tidak ada lagi keluarga yang kehilangan anggota keluarganya karena kecelakaan kerja,’’ sambung Epriya.
Epriya berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat koordinasi dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan. ‘’Sehingga perlindungan terhadap tenaga kerja di Provinsi Bengkulu semakin baik ke depan,’’ demikian Epriya.(OIL)





