BencoolenTimes.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong melaksanan Rapat Koordinasi (rakor) bersama Ketua dan Divisi Data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Lebong dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) pada Pemilu 2024.
Rakor tersebut agar PPK bisa menindaklanjuti setiap tanggapan dan masyarakat yang sudah diterima PPK atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Komisioner KPU Lebong Divisi Data dan Informasi, Yayan Herdian, S.IP mengatakan, sesuai dengan tahapan, masyarakat bisa menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DPSHP yang sudah diumumkan terkahir pada 28 Mei 2023 mendatang.
Setiap tanggapan dan masukan yang diterima PPS maupun PPK selanjutnya akan dieksekusi melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Baik itu data pemilih baru, ubah data maupun pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ditekankan agar dari setiap masukan dan tanggapan yang diterima agar dilakukan verifikasi dengan mengecek website cek data pemilih untuk memastikan agar data benar-benar valid.
“Selain itu juga, harus didukung dengan dokumen otentik yang bersangkutan, seperti KTP dan KK,” kata Yayan.
Yayan menjelaskan, untuk proses rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024 tingkat kabupaten sendiri akan dilaksanakan pada 20-21 Juni 2023 mendatang. Perubahan jumlah pemilih ini masih tetap berpotensi terjadi. Mengingat masih ada beberapa tahapan lainnya setelah DPT
Pemilu 2024 ditetapkan.
“Selain Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), juga ada Daftar Pemilih Khusus (DPK). Masih sangat terbuka peluang untuk penambahan jumlah pemilih baru,” ucap Yayan.
Yayan menuturkan, dalam DPSHP yang sudah ditetapkan, masih ada 2.314 pemilih potensial non KTP-el, dalam artian mereka sudah didata tapi mereka belum memiliki KTP-el.
“Nantinya mereka akan dimasukkan karena pada 14 Februari 2024 hak pilih mereka sudah masuk,” tukas Yayan. (AJE)






