Home Pilkada KPU RI Terbitkan Surat Edaran Agar KPU Daerah Pedomani Putusan MK Nomor...

KPU RI Terbitkan Surat Edaran Agar KPU Daerah Pedomani Putusan MK Nomor 60

Kantor KPU RI.

BencoolenTimes.com, – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan segera menerbitkan surat edaran kepada jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, jajaran KPU akan menggelar tahapan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024. Ia memastikan KPU di daerah-daerah bakal mengumumkan tahapan pendaftaran itu yang bakal memperhatikan substansi putusan MK.

“Tahapan kita lakukan ketika mendadak ada putusan yang harus kita tindak lanjuti,” kata Afifuddin di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Afifuddin menyatakan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah menindaklanjuti dua putusan MK untuk dituangkan dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada.
Perubahan tersebut akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

“KPU mengupayakan agar perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon,” kata Afifuddin.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan bahwa, pihaknya segera melaksanakan rapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas perubahan PKPU tersebut dengan memedomani putusan MK tersebut.

“Hari ini juga hampir bersamaan Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan perkembangan, semuanya selaras dengan apa yang akan dilakukan KPU,” kata August.

Pada pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.

Kemudian, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version