Home Pilkada KPU RL Temukan Satu Nama di Dapil 1 di 2 Parpol

KPU RL Temukan Satu Nama di Dapil 1 di 2 Parpol

KPU RL menemukan adanya satu nama caleg di satu Dapil terdaftar di dua parpol berbeda saat verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan hingga 23 Juni 2023 mendatang.

Bencoolentimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong (RL) terus melakukan kegiatan verifikasi adminisitrasi (vermin) pasca selesainya penerimaan Daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Politik (parpol) peserta pemilu tahun 2024 mendatang.

Dimana hasil terbaru dari Vermin, KPU Kabupaten RL menemukan adanya satu nama dalam satu daerah pemilihan yaitu Dapil didaftarkan oleh dua partai berbeda.
Dijelaskan Komisioner KPU Kabuparen RL Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Visco Putra Alexander, S.IP, M.Si pada Dapil 1 ada nama Wahdania yang didaftarkan masuk dalam Bacaleg di dua Parpol berbeda, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

‘’Kita mendapati ini saat melakukan pemeriksaan penerimaan bacaleg tambahan pasca keluarnya edaran KPU RI Nomor 495 dan 496. Ada 2 parpol yang mengajukan tambahan, yaitu 3 bacaleg dari PKN dan 8 caleg dari Partai Gelora. Dalam pengajuan 3 nama tambaha dari PKN inilah ditemukan nama Wahdania yang sebelumnya sudah masuk dalam daftar Bacaleg PBB di dapil yang sama,’’ sampai Alex.

Menindaklanjuti temuan tersebut, sambung Alex, mereka nantinya akan menyampaikan temuan tersebut kepada parpol untuk melakukan perbaikan, yang salah satunya soal kegandaan bacaleg. Karena dalam pendaftaran tidak boleh ada nama bacaleg di dua partai berbeda yang didaftarkan.

‘’Kita akan meminta salah satu parpol untuk menghapus nama yang ganda tersebut dari daftar mereka. Disertai dengan pernyataan si bacaleg ingin mendaftar di parpol yang mana nantinya,’’ sambung Alex.

Dilanjutkan Alex, dari awal pendaftaran bacaleg masing-masing Parpol, dari 18 Parpol nasional yang terdaftar sebagai peserta pemilu tahun 2024, satu diantaranya yaitu Partai Garuda dipastikan tidak ikut pemilu di Kabupaten RL. Hal dikarenakan hingga akhir jadwal pendaftaran bacaleg, mereka tidak menyerahkan berkas pendadftaran bacaleg mereka di seluruh dapil yang ada.

‘’Total dai 17 parpol yang menyerahkan berkas bacaleg mereka, jumlahnya mencapai 491 orang. Namun setelah adanya surat edaran KPU RO Nomor 495 dan 496, ada penambahan dari dua parpol yaitu 3 orang bacaleg dari PKN dan 8 bacaleg dari Partai Gelora. Sehingga jumlah total usulan bacaleg yang didaftarkan 17 parpol tersebut menjadi 502 orang,’’ lanjut Alex.

Ditambahkan Alex, verifikasi yang dilakukan sendiri, yaitu diantaranya terkait kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan parpol dalam Silon. Dimana akan dicek dalam silon dokumen yang diunggah dengan yang diserahkan kepada KPU. Termasuk juga jika nanti yang diunggah tidak jelas, maka akan dilakukan pengecekan langsung ke sekolah asal. ‘’Untuk jadwal vermin ini sendiri akan dilaksanakan hingga 23 Juni 2023 mendatang,’’ demikian Alex.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version