Home Hukum Kuasa Hukum Keluarga Korban Akan Surati Pemkot, Minta Karaoke ATT Disegel Kembali

Kuasa Hukum Keluarga Korban Akan Surati Pemkot, Minta Karaoke ATT Disegel Kembali

Kuasa Hukum Keluarga Korban saat konferensi pers.

BencoolenTimes.com, – Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik perusahaan karaoke Ayu Ting Ting Ting (ATT) serta pihak manajemen karaoke ATT di Kota Bengkulu resmi dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh Keluarga Sarah Aulia, pengunjung karaoke yang meninggal dunia akibat Minuman Keras (Miras) oplosan usai karaoke di ATT beberapa waktu lalu.

Reno Adiansyah kuasa hukum keluarga korban menyayangkan terkait karaoke ATT yang telah buka kembali. Oleh sebab itu, pihaknya akan menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berkaitan hal tersebut.

“Kami melihat beberapa hari kemaren bahwa ATT ini bahasanya pertama disegel, tapi kemaren kami lihat dibuka kembali, makanya kami akan menyurati Pemda Kota Bengkulu untuk melakukan penyegelan kembali, sebelum ada kejelasan dalam perkara ini,” kata Reno saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).

Sekadar informasi, pada 24 Juni 2022 lalu, ada tiga orang pengunjung karaoke ATT meninggal dunia diduga akibat Miras oplosan. Kejadian ini menuai sorotan publik karena bukan pertama kalinya. Karaoke ATT sempat ditutup oleh Pemerintah Kota Bengkulu, namun secara diam-diam, karaoke ATT diduga buka kembali. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version