Home Hukum Kuasa Hukum Minta Herawansyah Tsk Penipuan Rp 1 Miliar Ditahan

Kuasa Hukum Minta Herawansyah Tsk Penipuan Rp 1 Miliar Ditahan

Ilham Patahillah, SH.MH. Kuasa Hukum Korban

BencoolenTimes.com, – Korban penipuan Rp 1 miliar yakni Ismail Hakim melalui Kuasa Hukumnya yakni Ilham Patahillah, SH.MH meminta Polda Bengkulu menahan tersangka (Tsk) Herawansyah.

“Selaku Kuasa Hukum korban Ismail Hakim meminta diperkara dugaan penipuan Rp 1 Miliar untuk status tersangka wajib lapor agar dipertimbangkan oleh penyidik menjadi ditahan,” kata Ilham, Senin (19/9/2022).

Ilham menyebutkan, permintaan itu karena tersangka diduga sudah melakukan dugaan tindak pidana lain pada saat berproses hukum dugaan tindak pidana penipuan dan/ penggelapan dalam proses tahanan kota / penanguhan / tidak ditahan dalam perkara dimaksud.

“Apalagi, menurut rekan kita dari kuasa terlapor menyatakan sekarang tersangka tidak ada lagi yang menjamin penahanannya patut dipertanyakan kalau benar seperti itu kita duga ada pertentangan dengan KUHAP masa orang tidak ada jaminan penahanan tapi status wajib lapor, apalagi yang bersangkutan selaku mantan narapidana. Kami minta keadilan hukum,” jelas Ilham.

“Kami meminta Kejaksaan segera P21, atau alasannya bolak balik berkas itu apa? biar publik tahu dan klien kita selaku korban pencari keadilan jangan banyak dugaan yang suudzonnya biar publik tahu juga karena zaman serba terbuka, ini biar terang benderang, apalagi yang bersangkutan sudah diduga melakukan dugaan atas laporan tidak benar dalam perkara lain di Polres Bengkulu, sesuai penghentian penyelidikan dari Polres Bengkulu,” terang Ilham.

Diketahui, Herawansyah terancam dilaporkan atas dugaan laporan palsu pasca laporan dugaan pengancaman yang dilaporkan Herawansyah dengan terlapor Benni Hidayat, SH salah satu Advokat Bengkulu dihentikan oleh penyidik Polres Bengkulu baru-baru ini karena tidak ditemukan perbuatan pidananya.

Sekadar mengingatkan, kasus dugaan penipuan yang menjerat Herawansyah ini terkait investasi bisnis jual beli telepon seluler yang mengakibatkan korban Ismail Hakim mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.

Polda Bengkulu pada 2018 lalu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan tersebut yakni Herawansyah dan Adib yang kala itu ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Seharusnya, waktu itu tersangka Herawansyah sudah ditahan penyidik namun urung lantaran dijamin Plt Gubernur Bengkulu Rihidin Mersyah.

Jaminan itu tertuan dalam surat itu nomor: 182/744/B.2/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu selaku penyidik.

Di dalam surat itu, Rohidin sebagai Plt Gubernur Bengkulu menyatakan, menjamin Herawansyah selaku tersangka karena sedang melaksanakan tugas pemerintah dalam hal judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Judicial review itu menyangkut Undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Rohidin juga memberi tugas pemerintahan lainnya kepada Herawansyah yang kala itu belum lama bebas menjalani pidana penjara kasus korupsi jalan di Kabupaten Seluma. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version