BencoolenTimes.com – Mirip Kasus PDAM, Polda Bengkulu memastikan proses hukum dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perekrutan pegawai non ASN yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu.
Mirip Kasus PDAM, Polda Bengkulu terus mendalami perekrutan pegawai non ASN di lingkungan RSKJ Soeprapto Bengkulu dengan melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda.
Selasa pagi, 7 April 2026, Tim penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor RSKJ Soeprapto Bengkulu.
Tidak hanya Kantor RSKJ Soeprapto Bengkulu, tim penyidik Tipidkor juga menggeledah kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Setda Provinsi Bengkulu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti membenarkan kegiatan penggeledahan di RSKJ Soeprapto Bengkulu dan BKAD guna memperkuat dan mengumpulkan alat bukti atas perkara dugaan korupsi perekrutan tenaga non Aparatus Sipil Negara (ASN) yang ada di RSKJ Soeprapto anggaran 2023-2024.
”Kita melakukan pengeledahan mengenai pengangkatan pegawai non ASN di lingkungan UPTD RSKJ Soeprapto Bengkulu,” ungkap Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan fakta tahun 2023 hingga 2024 secara bertahap manajemen RSKJ Soeprapto Bengkulu melakukan perekrutan tenaga non ASN sebanyak 93 orang. Sementara, pada saat ini sudah ada larangan pengangkatan pegawai sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
”Peraturan Pemerintah tahun 2018 serta Undang Undang ASN tahun 2023, dijelaskan bahwa pejabat pembina pegawai dilarang mengangkat pegawai non ASN, namun masih dilakukan,” beber Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.
Ditambahkan Kompol Muhammad Syahir Rangkuti, selain melanggar aturan tersebut, diketahui juga ada oknum pejabat RSKJ Soeprapto Bengkulu diduga melakukan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme kepada para tenaga non ASN dengan dimintai sejumlah uang serta menerima titipan dari pihak tertentu.
”Dalam proses perekrutan ini, manajemen melakukan upaya dua modus. Pertama, menggunakan uang atau bayar. Kedua, mengakomodir titipan pihak tertentu,” beber Kasubdit.
Penggeledahan ini bergulir hampir enam jam di dua lokasi yang berbeda dengan mengumpulkan boks plastik berisi dokumen, berkas serta alat elektronik dibawa ke gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu guna pemeriksaan lanjut.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melakukan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan dugaan korupsi di lingkungan RSKJ Soeprapto dari November 2025 lalu.
Dari proses penyidikan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi saksi, baik dari direksi/ manajemen RSKJ Soeprapto Bengkulu maupun tenaga non ASN serta pihak lainnya.(JUL)






