Home Hukum Kuasa Hukum Sebut Kerugian Negara Tidak Bisa Dibebankan ke Bebby Hussy Dkk

Kuasa Hukum Sebut Kerugian Negara Tidak Bisa Dibebankan ke Bebby Hussy Dkk

Kuasa Hukum Sebut Kerugian
SAKSI: Sidang lanjutan perkara TPK Sektor Pertambangan yang digelar Senin, 2 Februari 2026 di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, mengagendakan keterangan saksi.

BencoolenTimes.com – Kuasa Hukum sebut Kerugian Negara (KN) yang timbuh dari Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Sektor Pertambangan, dibebankan seluruhnya kepada Terdakwa Beby Hussy dan Dkk atau terdakwa lainnya.

Salah satu Kuasa Hukum para terdakwa, Saman Lating mempertanyakan terkait KN atas kerusakan lingkungan yang dibebankan ke pada Bebby Hussy dan kawan-kawan atau terdakwa lainnya. Karena tanggungjawab tersebut seharusnya menjadi milik PT. RSM sebagai pemegang IUP.

‘’Saksi-saksi sebelumnya telah menyatakan bahwa penurunan Gross As Received (GAR) tidak menyebabkan kerugian signifikan dan kerugian lingkungan hidup, serta perizinan adalah tanggung jawab PT. RSM, bukan PT TBJ,’’ sampai Saman.

Saman mengungkapkan, penyitaan aset juga dibebankan kepada PT. TBJ, padahal seharusnya menjadi tanggung jawab PT. RSM. ‘’Di sini yang menjadi pertanyaan kita, konstruksi macam apa yang dibangun oleh jaksa sehingga semua beban kerugian termasuk penyitaan itu hanya dilakukan terhadap pihak keluarganya (Beby Hussy), tidak kepada tersangka yang lain,’’ ungkap Saman tegas.

Selain itu, Saman juga menegaskan bahwa keterangan para saksi justru memperkuat posisi hukum kliennya. Menurutnya, AMDAL dan seluruh perizinan pertambangan merupakan kewenangan penuh PT. RSM sebagai pemegang IUP, bukan pihak kontraktor.

Saman menjelaskan, kerja sama operasional antara kliennya dan PT RSM baru dimulai sekitar tahun 2023. Sementara AMDAL yang dipersoalkan disusun pada 2011, sehingga secara waktu dan kewenangan tidak memiliki keterkaitan hukum dengan Julius Soh maupun Agusman.

Saman juga menyoroti keterangan saksi yang menjelaskan perbedaan wilayah IUP, dimana AMDAL tersebut berkaitan dengan satu wilayah izin, sedangkan kegiatan operasional kliennya berada pada wilayah lain. Hal ini, menurutnya, semakin memperjelas tidak adanya hubungan langsung antara kliennya dengan dokumen AMDAL yang dipersoalkan.

Saman menilai, fakta persidangan, persoalan AMDAL dan perizinan seharusnya dinilai sebagai tanggungjawab pemegang IUP. ‘’Kami berharap majelis hakim menilai perkara ini secara objektif, dengan membedakan secara tegas kewenangan administratif dan peran kontraktor,’’ imbuh Saman.

Sementara itu, sidang lanjutan perkara TPK Sektor Pertambangan yang digelar Senin, 2 Februari 2026 di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, mengagendakan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan tersebut, menghadirkan 6 saksi yang namanya tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. RSM tahun 2011.

Masing-masing Cipto Roso selaku staf Survindo Link dan Ahmad Gufril mantan Direktur Utama PT RSM. Serta empat ASN Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Irham, Tri Sulazmi, Noprian Syaputra dan Jantoni Pandapotan Siregar, yang tercatat sebagai anggota Komisi AMDAL.

Dalam persidangan, keenam saksi secara tegas menyatakan tidak pernah terlibat dalam penyusunan AMDAL PT. RSM. Mereka mengaku tidak pernah mengikuti rapat komisi AMDAL, tidak menyusun dokumen.

Mereka juga tidak mengetahui bagaimana nama serta tanda tangan mereka bisa tercantum dalam AMDAL tersebut. Sejumlah saksi bahkan menyebut baru mengetahui keberadaan tanda tangan atas nama mereka saat diperiksa penyidik.

Keterangan saksi tersebut menjadi sorotan karena AMDAL PT. RSM dijadikan salah satu dasar dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak, termasuk kontraktor.

Fakta persidangan ini menunjukkan bahwa dokumen lingkungan tersebut merupakan produk lama yang disusun jauh sebelum adanya kerja sama operasional dengan pihak lain.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version