
BencoolenTimes.com – Seorang warga, Ali Sabana asal Kelurahan Surabaya, didampingi Penasehat Hukum (PH) Benni Hidayat mendatangi Polda Bengkulu untuk melaporkan Up warga Air Sebakul, Rabu, 4 Desember 2024.
Namun sayangnya, laporan dugaan penipuan uang Rp 250 juta terkait jual beli lahan tersebut, belum bisa diterima penyidik alias ditolak. Padahal, mereka sudah menjelaskan duduk permasalahan, sekaligus bukti-bukti yang dimiliki, seperti surat jual beli dan kwitansi pembayaran, bahkan dokumentasi transaksi jual beli.
‘’Dengan kondisi ini, patut kami duga penyidik ini sepertinya tidak netral. Karena saat kami jelaskan, banyak argumen yang disampaikannya terkesan membelokan arah perkara yang akan kami laporkan tersebut,’’ sampai Benni.
Dijelaskan Benni, awalnya mereka mendatangi SPKT Polda Bengkulu, sekitar pukul 14.05 WIB. Dari SPKT, langsung diarahkan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg), bukan ke Subdit Hardabangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
Kemudian, dilanjutkan Benni, sampai di Subdit Kamneg, mereka bertemu dengan seorang penyidik yang meminta dijelaskan duduk perkara penipuan yang akan dilaporkan. Termasuk berbagai alat bukti permulaan dugaan penipuan uang Rp 250 juta juga sudah ditunjukan.
‘’Setelah mendengarkan penjelasan kami, penyidik tersebut langsung menyampaikan bahwa ini adalah masalah perdata. Lalu saya tanya, apakah memang masalah ini tidak bisa kami laporkan pidana, melainkan harus perdata? Penyidik tersebut langsung menjawab, iya bisa, tapi kenapa tidak diselesaikan secara baik-baik saja atau damai,’’ lanjut Benni.
‘’Penyidik ini bahkan menjelaskan bahwa surat yang dibawa klien saya, sama dengan surat yang dibawa UP (orang yang akan dilaporkan) dalam laporan yang berbeda. Jadi saya sampaikan lagi, bahwa objeknya berbeda dan penyidik ini tetap ngotot kalau surat yang dibawa klien saya adalah sama dengan surat yang dibawa orang lain untuk melapor sebelumnya,’’ sambung Benni.
Akhirnya, tambah Benni, penyidik tersebut menyampaikan bahwa laporan dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 250 juta tersebut, belum bisa diterima. Karena harus ada bukti surat sertifikat dan keterangan dari kelurahan.
‘’Kita juga heran dengan keterangan penyidik tersebut, serta membuat kami bingung, ada dua surat SKT yang sama, tapi lokasi objek tanah berbeda,’’ tambah Benni.
‘’Dengan begitu, patut kami mencurigai bahwa penyidik tersebut tidak netral, bahkan sempat dalam obrolan dia menyarankan kenapa tidak temui dulu pihak yang mau dilaorkan. Makanya saya dan klien memilih pulang,’’ imbuh Benni.(JUL)





