BencoolenTimes.com – Larangan Pungli (Pungutan Liar) dipertegas Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Larangan Pungli Dipertegas Gubernur Helmi Hasan juga memastikan akan mengevaluasi seluruh OPD untuk 3 bulan sekali. Hal ini disampaikan saat kegiatan penandatanganan surat pernyataan tidak melakukan pungli dan gratifikasi oleh seluruh Kepala OPD, Senin, 20 April 2026.
Kegiatan yang digelar di halaman apel Kantor Gubernur Bengkulu itu turut dihadiri Wakil Gubernur Mian. Dalam kesempatan tersebut, Helmi meminta seluruh kepala OPD untuk mematuhi arahan pemerintah pusat dalam mencegah praktik yang melanggar hukum.
Peraih Lencana Emas Jasa Bakti Koperasi dan UKM ini mengungkapkan, pihaknya sempat menerima laporan terkait dugaan praktik pungli di sejumlah instansi, termasuk di Rumah Sakit M. Yunus. Namun, setelah dilakukan penelusuran, dugaan tersebut tidak terbukti.
”Ada informasi yang kami terima terkait praktik melawan hukum, termasuk dugaan pungli di Rumah Sakit M. Yunus. Kami langsung merespons dengan memerintahkan Wakil Gubernur, Inspektur, dan Sekretaris Daerah untuk turun langsung melakukan penelusuran. Hasilnya, tidak ditemukan praktik tersebut,” sampai Gubernur Helmi Hasan.
Meski demikian, Gubernur Helmi Hasan yang peka terhadap permasalahan rakyat ini menegaskan, pentingnya komitmen bersama dalam menjaga integritas aparatur pemerintahan. Serta meminta agar setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara serius.
”Komitmen ini kita pertegas secara tertulis. Jangan sampai informasi yang diterima oleh Gubernur dan Wakil Gubernur tidak ditindaklanjuti,” tegas Gubernur Helmi Hasan.
Lebih lanjut, mantan Wali Kota Bengkulu yang terkenal dengan seribu jalan mulusnya ini menyampaikan bahwa evaluasi kinerja kepala OPD akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
Evaluasi tersebut akan melibatkan tim yang terdiri atas Wakil Gubernur, Inspektur, Sekretaris Daerah, serta panitia seleksi yang sebelumnya terlibat dalam proses pengangkatan pejabat.
”Setiap tiga bulan akan dilakukan evaluasi kinerja. Tim dari Wakil Gubernur, Inspektur, Sekretaris Daerah, serta panitia seleksi akan turut andil dalam proses ini,” pungkas Gubernur Helmi Hasan.(OIL/RMC)






