BencoolenTimes.com – Mahkamah Agung (MA) batalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 13 karyawan PT. RAA.
Mahkamah Agung (MA) batalkan putusan PN Bengkulu melalui putusan perkara Kasasi Atas PHI antara PT. RAA dan 13 karyawannya atas nama Anton Rano Sihotang, Minhadi Dan Kawan-kawan (Dkk).
Diketahui, dalam perkara PHK antara Para karyawan melawan PT. RAA, para karyawan sebelumnya terkena PHK dengan Alasan Mendesak Tanpa Pesangon yang akhirnya mendapatkan keadilan.
Dimana Majelis Hakim Mahkamah Agung dengan resmi membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bengkulu dalam Perkara No.5 /Pdt.Sus-PHI/2025, dan Membatalkan Putusan PHI PN Bengkulu dalam perkara No. 6 Pdt.Sus-PHI/2025, sekaligus mengabulkan Permohonan Kasasi Para Pemohon.
Dalam Amar putusan, termohon atau tergugat diwajibkan membayarkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan sisa Kekurangan Upah, sesuai
Putusan MA No. 220 K/ Pdt.Sus- PHI / 2026 dan 221 K/ Pdt. Sus- PHI/ 2026 sesuai Ammar Putusan Kasasi via tercantum pada Ecourt Mahkamah Agung RI.
Keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk koreksi terhadap pertimbangan hukum sebelumnya, sekaligus membuktikan komitmen Mahkamah Agung dalam menegakkan keadilan yang obyektif, adil bagi para pencari keadilan.
Kuasa hukum pihak 13 Karyawan PT. RAA, Ilham Patahillah, sekaligus menjabat Vice Presiden DPP K.A.I ini menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.
”Terima kasih atas Putusan Mahkamah Agung yang adil dan obyektif. Ini menjadi bukti bahwa keadilan tetap dapat ditegakkan melalui mekanisme hukum yang benar dan elegant dan ini harus dihormati karena sudah Final putusan Kasasi,” kata Ilham.
”Tidak ada upaya lain di PHI setelah putusan Kasasi, karena itu haruslah di hormati perintah hukum tersebut,” sambung Ilham.
Lebih lanjut, Ilham menegaskan bahwa putusan ini diharapkan menjadi rujukan penting dalam penanganan perkara ketenagakerjaan ke depan.
Khususnya terkait perlindungan hak-hak pekerja dan kepastian hukum bagi para pihak jangan takut bersuara mendapatkan keadilan.
Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap putusan pengadilan tetap terbuka untuk diuji kembali demi tercapainya keadilan yang hakiki sesuai rel Konstitusi yang ada.(OIL)






