Home Hukum LBH KAHMI Siap Dampingi Korban Penganiayaan

LBH KAHMI Siap Dampingi Korban Penganiayaan

LBH KAHMI Siap Dampingi
Direktur Direktur LBH KAHMI Provinsi Bengkulu, Aan Julianda

BencoolenTimes.com – LBH (Lembaga Bantuan Hukum) KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) siap damping korban penganiayaan yang dilakukan Oknum Wakil Rektor (Warek) Kampus Dehasen.

LBH KAHMI siap dampingi korban penganiayaan yang dilakukan Oknum Warek Kampus Dehasen, karena menilai segala bentuk kekerasan dalam lingkungan perguruan tinggi bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum.

Serta bertentangan dengan nilai-nilai akademik, serta etika pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi dialog, rasionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Direktur Direktur LBH KAHMI Provinsi Bengkulu, Aan Julianda,  mendesak APH memproses dugaan tindak Penganiayaan oleh Warek di Kampus Dehasen terhadap Mahasiswa.

LBH KAHMI Provinsi Bengkulu menyatakan keprihatinan serius atas dugaan tindakan penganiayaan yang  dilakukan oleh oknum Warek terhadap beberapa mahasiswa.

‘’Kami menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dalam lingkungan perguruan tinggi bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum, nilai-nilai akademik, serta etika pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi dialog, rasionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,’’ tegas Aan.

Harusnya, lanjut Aan, Kampus menjadi ruang pembinaan dan keteladanan, bukan ruang intimidasi atau kekerasan. Untuk itulah, berdasarkan prinsip negara hukum dan asas persamaan di hadapan hukum, APH didesak segera memproses laporang dugaan penganiayaan tersebut.

‘’Kami mendesak APH untuk memproses peristiwa ini secara profesional, objektif, transparan, serta tanpa pandang bulu. Perlindungan terhadap korban dan saksi juga harus menjadi prioritas,’’ lanjut Aan.

Ditambahkan Aan, LBH KAHMI Provinsi Bengkulu siap mengawal proses hukum serta memberikan pendampingan guna memastikan keadilan dan supremasi hukum tetap terjaga.

‘’Kita siap mendampingi korban, terlebih salah satunya adalah adik-adik di HMI dan akan kita kawal perkara ini hingga ke meja pengadilan,’’ imbuh Aan.

Untuk diketahui pada Rabu, 25 Februari 2026, diduga Oknum Warek Kampus Dehasen Bengkulu berinisial YA melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa.

Korbannya merupakan Mahasiswa Kampus Unihaz yang merupakan kader HMI Cabang Bengkulu yang saat itu berada di area Fakultas Kesehatan Kampus Dehasen Bengkulu.

Oknum Warek diduga memukul badan korban menggunakan tongkat satpam, sehingga menimbulkan bekas bekas pukulan di badan korban. Setelah kejadian tersebut, korban bersama sejumlah rekannya langsung melapor ke pihak kepolisian.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version