
BencoolenTimes.com – Ribuan Massa Kepung Gedung DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan aspirasi, Selasa siang, 2 September 2025.
Kedatangan massa ini diawali dengan titik kumpul di Gedung Taman Budaya dan selanjutnya berjalan kaki menuju Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
Massa tidak hanya dari Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berbagai kampus di Bengkulu, namun juga masyarakat berbagai kalangan, termasuk pengemudi Ojol.
‘’Kami datang bukan hanya dari Mahasiswa, melainkan juga masyarakat, termasuk komunitas pengemudi Ojol,’’ sebut salah satu Kordinator Lapangan (Korlap) yang memberikan arahan sebelum aksi jalan kaki dimulai menuju Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
Adapun tuntutan para peserta aksi:
1. Mendesak pemerintah untuk menarik kenaikan tunjangan DPR dan menuntut DPR untuk memprioritaskan fokus pada peningkatan kinerja legislasi, pengawasan, dan representasi sebagai wakil dari rakyat.
2. Mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP serta pasal pasal yang mengalami problematika, seperti yang termaktub di dalam pasal 1 angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93, pasal 105, pasal 145 ayat (1) dan lain lain.
3. Menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk mencabut UU TNI yang masih memiliki problematika pada saat ini, serta menolak segala bentuk intervensi dan intimidasi yang mengancam kebebasan sipil, yang terdapat pada pasal 7, pasal 47, dan pasal 54.
4. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan dan menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis dan nyata dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
5. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, karena kebijakan tersebut berdampak negatif pada sektor yang menyangkut kesejahteraan rakyat.
6. Menuntut Pemerintah untuk meninjau dan memperhitungkan dampak ekonomi dan sosial sebelum menetapkan kenaikan pajak di berbagai sektor.
7. Menuntut Presiden dan DPR Republik Indonesia untuk segera melakukan reformasi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengingat tindakan represif aparat yang mencederai hak konstitusional rakyat.
8. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan praktik rangkap jabatan oleh Menteri maupun Wakil Menteri, karena praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan kepentingan publik.
Hingga berita ini ditayangkan, aksi massa masih berlangsung dan para pengunjuk rasa sudah berada di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu dengan penjagaan ketat pihak kepolisian.(OIL)





