Home Hukum Dua Musang Curanmor Asal Empat Lawang Berhasil Dibekuk Polisi

Dua Musang Curanmor Asal Empat Lawang Berhasil Dibekuk Polisi

BencoolenTimes.com – Dua Musang Curanmor Asal Kabupaten Empat Lawang Berhasil di bekuk anggota Polisi Gabungan di Kabupaten Kepahiang. Masing-masing, EH (21) yang masih berstatus Mahasiswa dan rekannya PY (24) seorang pekerja swasta.

Keduanya diduga merupakan pelaku pencurian motor yang terjadi 31 Agustus 2025 lalu di salah satu rumah kosan kawasan Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Dijelaskan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno melalui Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulam Lam, kejadian pencurian motor dialami korban Adelpi Aprilia meminjam motor temannya untuk pergi ke kampus.

Namun, sebelum ke kampus, korban mampir ke kosan temannya untuk solat magrib dan memarkir motornya di depan kosan.

”Namun setelah korban selesai menunaikan Salat Magrib dan keluar dari kosan, ternyata motor milik temannya tersebut sudah tidak ada di tempat parkirnya,” jelas Kasat.

Korban, sambung Kasat, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan langsung ditindaklanjuti. ”Personil Resmob Macan Gading bersama Polsek Selebar dan dibantu Anggota Polres Kepahiang langsung berkoordinasi untuk mealukan penangkapan terhadap pelaku yang terdeteksi berada di wilayah jalur lintas Kabupaten Kepahiang,” sebut Kasat.

Dilanjutkan Kasat, keduanya berhasil diamankan Selasa Subuh, 2 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di jalur lintas Kepahiang menuju Benteng.

”Kedua pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kita amankan juga bersama barang bukti dan saat ini menjalani proses hukum di Polsek Selebar” imbuh Kasat.

Diketahui para tersangka berhasil diamankan bersama satu unit Motor Beat warna Putih Biru dan Motor Beat Deluxe. Serta satu unit kunci Liter T dan 1 pasang Plat Nomor BG 4891 WD.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version