BencoolenTimes.com – Lima Raperda (Rancangan Peraruran Daerah) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Sidang Oaripurna Diawali dengan pengesahan Tiga Raper menjadi Perda terlebih dahulu untuk sesi pertama. Dimana dalam Paripurna, Tiga Panitia Khusus (Pansus) memaparkan hasil pembahasan lima Raperda yang diajukan.
Untuk sesi pertama, masing-masing Raperda menjadi Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Rejang Lebong 2026–2045. Lalu Raperda menjadi Perda Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda menjadi Perda tentang Perumda Renah Skalawi.
Untuk sesi kedua, raperda menjadi Perda Pendidikan Al-Qur’an dan sesi ketiga, yaitu Raperda menjadi Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Hendri Praja menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pansus dan fraksi. Ditegaskan bahwa masukan dan rekomendasi dewan akan menjadi pedoman bagi OPD terkait dalam menjalankan Perda tersebut.
Untuk Raperda inisiatif DPRD tentang Pendidikan Al-Qur’an, Pemkab Rejang Lebong sangat mendukung lahirnya Perda. Apalagi ini akan menjadi landasan hukum penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an pada lembaga formal maupun informal.
Wabup Hendri menjelaskan, Pemkab memikul sejumlah tanggung jawab, mulai dari penyediaan anggaran, dukungan SDM, kerja sama lintas instansi dan sosialisasi. ‘’Hingga pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pendidikan Al-Qur’an,’’ sampai Wabup Hendri.
Lebih jauh, Wabup Hendri menyebutkan bahwa, Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Rejang Lebong, sangatlah penting. Untuk itulah, Pemkab Rejang Lebong menyampaikan apresiasi dan ucapan terikasih kepada Pansus serta seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Wabup Hendri mengungkapkan, Perda tersebut dibuat bertujuan memperkuat penataan kelembagaan daerah agar lebih efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan daerah.
Penataan perangkat daerah ini juga selaras dengan ketentuan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta rekomendasi Gubernur Bengkulu. ‘’Perda ini menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah dan memastikan urusan pemerintahan berjalan cepat, tepat dan terkoordinasi,’’ imbuh Wabup Hendri.(OIL)






