Home Hukum LPK-RI Bengkulu Kawal Kasus Arisan Bodong, Kerugian Korban Lapor Capai Rp3 Miliar

LPK-RI Bengkulu Kawal Kasus Arisan Bodong, Kerugian Korban Lapor Capai Rp3 Miliar

LPK-RI Bengkulu Kawal Kasus
Keterangan: LPK-RI Bengkulu Kawal Kasus Arisan Bodong, Kerugian Korban yang Lapor Capai Rp3 Miliar

BencoolenTimes.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu terus mengawal penanganan dugaan arisan bodong yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu. Hingga Rabu, 24 Juni 2026, sebanyak 45 korban telah memberikan kuasa kepada LPK-RI dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp3 miliar.

Komitmen pengawalan tersebut disampaikan usai jajaran LPK-RI DPD Bengkulu melakukan audiensi dengan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., di Mapolda Bengkulu.

Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto, mengatakan pihaknya mengapresiasi arahan yang diberikan Kapolda Bengkulu terkait penanganan perkara yang saat ini masih dalam proses hukum. Menurutnya, LPK-RI siap bersinergi dengan penyidik guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

”Kapolda sudah memberikan arahan yang sangat baik. Kami dari LPK ingin bekerja sama dengan penyidik dalam mengawal penanganan dugaan investasi bodong ini. Jangan sampai ada langkah yang keliru karena proses hukumnya masih berjalan. Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas,” ujar Aprianto.

Ia menambahkan, koordinasi antara LPK-RI dan aparat kepolisian akan terus dilakukan agar proses penyidikan berjalan maksimal dan para korban memperoleh kepastian hukum.

”Kami berharap LPK dan pihak penyidik dapat terus bersinergi sehingga perkara yang saat ini ditangani Polda Bengkulu maupun Polresta Bengkulu bisa segera memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Sementara itu, Pembina LPK-RI DPD Bengkulu, Tiurlan Sitorus, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat kuasa beserta sejumlah dokumen pendukung dari para korban untuk membantu proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurut Tiurlan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan dan saat ini penyidik masih melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan.

”SPDP sudah keluar dan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan kejaksaan. Nantinya kami juga segera melengkapi berkas dengan dokumen pengaduan khusus konsumen yang telah disampaikan kepada LPK,” jelas Tiurlan.

Berdasarkan pendataan sementara, lanjut Tiurlan, sebanyak 45 korban telah memberikan kuasa kepada LPK-RI DPD Bengkulu dengan total kerugian mencapai sekitar Rp3 miliar.

”Korban yang sudah kami rekap sebanyak 45 orang dengan total kerugian sekitar Rp3 miliar. Sebagian besar korban berada di luar negeri, seperti Taiwan, Jepang, Australia, Singapura, dan Malaysia. Karena mereka tidak berada di lokasi kejadian, mereka memberikan surat kuasa kepada LPK-RI untuk membantu proses pelaporan dan pendampingan hukum,” ungkapnya.

Tiurlan mengatakan sebagian besar korban merupakan pekerja migran Indonesia yang mengalami kendala untuk mengurus laporan secara langsung karena berada di luar negeri. Oleh karena itu, LPK-RI mengambil peran dalam membantu proses administrasi, pendampingan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Dalam audiensi tersebut juga dibahas berbagai perkembangan penanganan perkara. Namun demikian, LPK-RI menegaskan seluruh proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan diserahkan kepada penyidik untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang ada.

”Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional. Jika memang terbukti, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Tiurlan.

Selain mengawal proses penyidikan di Bengkulu, LPK-RI DPD Bengkulu juga berencana berkoordinasi dengan pengurus pusat hingga Mabes Polri guna memastikan penanganan perkara tersebut mendapatkan perhatian dan berjalan secara optimal.

LPK-RI menegaskan akan terus mendampingi para korban serta menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung hingga adanya kepastian hukum dari aparat penegak hukum yang berwenang. (JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version