Home Info Daerah Lebong LPKS ABH Anak Bangsa & DP3APPKB RL Teken MoU

LPKS ABH Anak Bangsa & DP3APPKB RL Teken MoU

LPKS ABH
LPKS ABH Anak Bangsa dan DP3APPKB Kabupaten RL melakukan penandatanganan MoU

BencoolenTimes.com – Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Anak Bangsa resmi digandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL). Ini ditandai dengan penandatanganan kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) LPKS ABH Anak Bangsa dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kabupaten RL, Jumat (7/4/2023).

Direktur Yayasan Berkah Mandiri Lery Abzi, S.Sos menjelaskan, perjanjian kerjasama dengan DP3APPKB Kabupaten RL tujuannya untuk memberikan Pendampingan ABH. Baik itu ABH sebagai saksi maupun korban serta pelaku. Serta upaya rehabilitasi ABH khususnya di Wilayah Kabupaten RL.

‘’MoU ini kita tandatangani bersama DP3APPKB Kabupaten Rejang Lebong dengan harapan adanya Kesetaraan Sosial, dan meningkatkan Mutu Pendidikan Bagi Masyarakat demi tercapainya rasa keadilan,’’ kata Lery.

Dilanjutkan Lery, dalam hal kewajiban yang tertera pada MoU, DP3APPKB Kabupaten RL memiliki kewajiban merekomendasikan Anak Bangsa sebagai salah satu yayasan yang melayani pemenuhan hak ABH. Kemudian memfasilitasi pelayanan Psikososial terhadap ABH dan bersama-sama dengan LPKS ABH Anak Bangsa dalam upaya pemenuhan hak ABH.

Sedangkan kewajiban Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sendiri, sambung Lery, LPKS berkewajiban menerima rujukan ABH, korban, saksi maupun pelaku dari DPKAPPKB Kabupaten RL dan melaporkan rujukan balik pada DP3APPKB perihal perkembangan dan pembinaan ABH. Lalu melaporkan update data ABH di Kabupaten RL, baik jumlah maupun kegiatan pembinaan ABH.

Lery menambahkan, Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bekerja sama dan melibatkan DP3APPKB dalam kegiatan pembinaan ABH yang diselenggarakan oleh LPKS.

‘’Tentunya harapan kita, dengan kerjasama ini kedepan seluruh penanganan ABH, khususnya dalam upaya rehabilitasi sosial baik saksi, korban maupun pelaku bisa terselenggara dengan baik. Sehingga para ABH tetap mendapatkan hak-hak mereka,’’ demikian Lery.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version