BencoolenTimes.com – Tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi menetapkan tersangka kedua yakni Mantan Direktur Utama (Dirut) RSKJ Soeprapto, Jasmen Silitonga dalam perkara kasus rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) atau non ASN RSKJ Soeprapto Bengkulu.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas Kombes Pol Imam Wijayanto membenarkan terkait penetapan tersangka kedua dalam penyidikan kasus THL RSKJ Soeprapto tersebut.
”Sudah ditetapkan, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan,” kata Imam, Rabu, 28 Oktober 2026.
Sementara, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan SH MH membenarkan bahwa berkas perkara tersangka Jasmen telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu saat dikonfirmasi.
”Berkas perkara sudah kita terima dan masih dalam penelitian jaksa peneliti. Berkas tersangka kedua terpisah. Dan kita masih terus berkoordinasi dengan penyidik,” kata Arief.
Diketahui dalam kasus ini, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset tersangka sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta pada tahun 2023 hingga 2024 secara bertahap, manajemen RSKJ Soeprapto Bengkulu merekrut 93 orang tenaga non ASN. Padahal saat itu sudah ada larangan pengangkatan tenaga non ASN di lingkungan RSKJ Soeprapto.
Selain itu, pengangkatan tersebut diduga tanpa perencanaan dan tanpa seleksi yang jelas. Pegawai Non ASN diduga diminta untuk memberikan sejumlah uang, selain itu pengangkatan tersebut diduga ada titipan dari pihak-pihak tertentu serta keluarga sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dan Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 630 dan/atau 604 UU Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (JUL)




