BencoolenTimes.com, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis onslag mantan Kepala Puskesmas Pasar Ikan (Kapus) Pasar Ikan Kota Bengkulu, dr. Raden Ajeng Yeni Warningsih dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Pasar Ikan tahun anggaran 2022 yang menimbulkan kerugian negara Rp 147 juta.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Dwi Purwanti ini menyatakan bahwa, terdakwa tidak terbukti bersalah atas semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Terdakwa tidak memiliki niat jahat, dan apa yang dilakukan terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi. Maka terdakwa dibebaskan dari tindak pindana hukum,” jelas Majelis Hakim dalam amar putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa, (19/12/2023).
Diketahui, dalam kasus ini, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut terdakwa dengan hukuman 4 penjara dan denda Rp200 juta. JPU menilai, terdakwa terbukti melanggar pasal 12 junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 ayat 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimanaa telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini awalnya ditangani Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu hingga bergulir ke meja hijau. (BAY)






