
BencoolenTimes.com – Dalam beberpa hari belakangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menggelar pemeriksaan pedagang di sejumlah lokasi bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemeriksaan dipusatkan di kawasan Kelurahan Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara didamapingi personil polisi dan SatpBol PP.
Dalam kegiatan pemeriksaan di kawasan pasar tradisional, ritel modern serta beberapa lokasi pedagang makanan berbuka, Tim Gabungan menemukan masih ada pedagang toko/warung manisan yang kedapatan jual bahan berbahaya untuk olahan makanan jenis boraks.
“Kita menemukan ada pedagang yang menjual boraks dan sudah kita sita,’’ kata Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Lebong Mahmud Siam.
Diduga kuat, terang Mahmud, jual boraks tersebut untuk digunakan sebagai bahan pembuatan mie dan makanan lainnya.
“Boraks ini sering disebut sebagai induk mie dan memang diduga diperjualbelikan untuk pembuatan mie. Pedagangnya sudah kita berikan pembinaan dan diminta untuk tidak lagi menjualnya secara bebas, apalagi untuk bahan olahan makanan karena cukup berbahaya,’’ terang Mahmud.
Dibagian lain, Mahmud menjelaskan, untuk pemeriksaan sample pada pedagang makanan buka puasa, sejauh ini belum ada temuaan penggunaan bahan berbahaya. Namun begitu mereka tetap mengimbau para pedagang makan atau jajanan buka puasa untuk tidak menggunakan alias menyertakan bahan kimia terlarang pada dagangan mereka.
“Kita sudah sampaikan kepada seluruh pedagang makanan atau jajan berbuka untuk tidak menjual makanan yang menyertakan bahan kimia berbahan seperti boraks dan formalin. Karena ini berbahaya bagi organ tubuh manusias jika dikonsumsi. Kegiatan pengawasan kita ini dilakukan, selain untuk pengawasan juga sebagai langkah antisipasi,’’ demikian Mahmud.(OIL)





