BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu akan melayangkan surat permintaan data kedua kalinya kepada pihak PT. Indomarco Bengkulu berkaitan dengan pajak parkir Indomaret se- Kota Bengkulu yang terindikasi diselewengkan.
Surat kedua tersebut akan dilayangkan dalam waktu dekat dikarenakan pada surat pertama, hingga kini, pihak Indomarco masih bandel atau tidak kooperatif memenuhi permintaan penyidik.
“Kita sebelumnya telah mengirimkan surat permintaan data ke pihak PT. Indomarco terkait pajak parkir, tidak direspon sampai hari ini. Kita akan mengirimkan surat permintaan data itu dua kali,” kata Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Riki Musriza, SH, MH di Kejari Bengkulu, Senin (27/2/2023).

Riki Musriza menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum lain apabila surat panggilan kedua nantinya tetap tidak direspon oleh pihak Indomarco.
Diketahui, saat ini penyidik terus melakukan pengumpulan Bahan dan Keterangan berkaitan dengan indikasi penyelewengan pajak parkir PT. Indomarco.
Sekadar informasi, dugaan penyelewengan pajak tersebut dilaporkan organisasi masyarakat dan, yang dilaporkan adalah pajak parkir Indomaret sejak 2014 hingga 2022 yang diduga belum masuk pendapatan daerah.
Hal ini yang Kejaksaan Negeri Bengkulu akan menelusuri unsur pidana atau perbuatan melawan hukum dari dugaan penyelewengan pajak PT. Indomarco. (BAY)






