
BencoolenTimes.com – Mengenal sosok Riky Musriza, Jaksa Berorestasi yang kini dipercaya sebagai Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Mengenal sosok Riky Musriza yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan (Kasi III) pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu sejak 6 Februari 2023 hingga akhirnya mendapat jabatan baru sebagai Kasitut di Kejati Lampung.
Segudang prestasi dan jabatan dari Pria kelahiran Rejang Lebong, 21 Juni 1986 ini, sudah pernah diraih. Khususnya dalam berkarir sebagai jaksa untuk penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.
Karirnya yang dimulai sebagai CPNS pada 2008, bisa terus naik dan melonjak, berkat keberaniannya membongkar berbagai kasus korupsi di Provinsi Bengkulu.
Saat bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, ia menangani kasus korupsi penggelapan kendaraan dinas yang menyeret Ketua DPRD dan Bupati Mukomuko (2012), serta korupsi anggaran PKK dan Tortila.
Ketajamannya berlanjut saat ia menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejari Kaur dan Kepahiang.
Di Kaur, ia berhasil menuntaskan perkara tindak korupsi pembangunan Jembatan Padang Leban hingga pungli pengangkatan CPNS Bidan. Selain itu ia juga berhasil menjalankan program ‘Zero Tunggakkan Perkara’ dari Jampidsus Kejaksaan Agung.
Pencapaian yang dinilai paling fenomenal, yaitu saat menjabat di Kejari Kepahiang. Perkara korupsi yang ditangani adalah pengadaan Lahan TPA Muara Langkap, yang menjadi sejarah baru sebagai perkara pertama di Provinsi Bengkulu yang dilakukan penuntutan secara in absentia.
Saat menjabat di Kejari Bengkulu, hingga menjabat di Kejati Bengkulu, berbagai prestasi dalam penegakan hukum juga terus ditunjukan oleh Riky.
Riky ikut terlibat dalam penanganan kasus Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI, Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2024.
Terbaru, tahun 2025 Riky berhasil mengungkap mega korupsi pengadaan pergantian peralatan sistem kontrol utama dan AVR pada PLTA Musi Kepahiang yang dilaksanakan oleh PT PLN UIK Sumbagsel Palembang yang merugikan keuangan negara hingga puluhan milyar.
Bukan hanya piawai sebagai jaksa dalam penanganan perkara Riky juga menjadi sosok penting dalam membangun Zona Integritas di berbagai satuan kerja tempatnya menjalankan tugas.
Riky adalah sosok kunci di balik keberhasilan berbagai satuan kerja Kejaksaan meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) hingga Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pada tahun 2020, Riky sudah sukses membawa Kejari Kepahiang meraih penghargaan WBK saat didaulat menjadi Koordinator Area. Pada tahun 2023 Prestasi ini terulang di Kejari Bengkulu.
Saat itu, Riky menjadi Ketua Tim Zona Integritas di Kejari Bengkulu dan koordinator manajemen perubahan dalam menjalankan inovasi Program Jaksa Peduli Stunting pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang kemudian berhasil membawa Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejari Bengkulu meraih predikat WBK.
Kemampuannya menjalankan fungsi intelijen penegakan hukum juga berhasil dibuktikan dengan dinobatkan sebagai Kasi Intelijen terbaik se-Wilayah Bengkulu pada tahun 2022 lalu. Terbaru, pada tahun 2026 ini, atas perannya sebagai Agen Perubahan berhasil membawa Kejaksaan Tinggi Bengkulu meraih predikat WBBM.
Diluar itu semua, Riky juga dinilai banyak berperan besar dalam menjalankan program direktif Presiden maupun Program Strategis Nasional lainnya yang ada di Provinsi Bengkulu.
Bahkan Riky menerima penghargaan dari Gubernur Bengkulu pada tahun 2024 atas dedikasinya sebagai Satgas Mafia Tanah yang berhasil menyelamatkan aset tanah Pemprov untuk proyek SPAM KOBEMA. Serta penghargaan pada tahun 2026 atas dedikasinya melakukan pembinaan terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se wilayah Bengkulu.
Disela-sela kesibukan sebagai jaksa, Riky masih menyempatkan diri untuk terus menyalurkan hobby menulisnya. Buku karyanya yang berjudul ‘Jaksa Agung Fungsi Penegakan Hukum dan Mekanisme Pengisian Jabatan’ terbit tahun 2025 menjadi sumbangsih intelektualnya bagi hukum tata negara Indonesia. Pemikirannya tentang independensi kejaksaan juga ia tuangkan dalam berbagai jurnal internasional.
Disisi lain, Riky tetap terus merawat kecintaannya pada dunia pendidikan. Karena baginya, menjadi Jaksa bukan sekadar profesi, melainkan panggilan untuk memperbaiki sistem, baik melalui penindakan hukum maupun pembangunan karakter generasi muda lewat jalur akademik.
Konsistensinya dibidang akademik dibuktikan dengan berbagai aktifitas mengajar sebagai dosen praktisi di berbagai kampus di Bengkulu maupun diundang menjadi narasumber dan pembicara dalam berbagai macam forum diskusi.
Atas dedikasi tersebut ia menerima penghargaan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan Universitas Muhammadiyah Bengkulu atas prakarsa dalam program ‘Jaksa Peduli Kampus’ yang membantu program Tri Dharma Perguruan Tinggi berupa pengajaran, penelitian dan pengabdian.
Selain itu di tengah kesibukannya, ia berhasil menuntaskan pendidikan S-3 pada Program Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jambi pada tahun 2024 dengan IPK nyaris sempurna, 3.94.
Kini, dengan jabatan barunya sebagai Kasitut pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Riky Musriza akan terus melangkah memainkan peran sebagai penegak hukum sekaligus intelektual yang peduli dengan perkembangan dunia Pendidikan khususnya ilmu hukum.(**)
Berikut adalah riwayat jabatan Riky Musriza
-Kasitut pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung
-Kasi III pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu
-Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu
-Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang
-Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan
-Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur

