
BencoolenTimes.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yakni Hendra Surya, merasa Dikriminalisasi. Untuk itulah, dirinya meminta agar Mahkamah Agung (MA) meninjau ulang perkara dugaan mafia tanah yang menjadikannya sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa.
Dimana perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B-124/VII/2021/SPKT/Satreskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tanggal 3 juli 2021 atas nama pelapor M. Syahroni.
Permintaan ASN Lebong ini bukan tanpa alasan, lantaran terbaru, penyidik pembantu dan atasan langsung penyidik (Kasat) yang menangani perkara yang menjerat ASN Lebong ini, sudah terbukti bersalah dan melanggar kode etik dalam memproses hukum perkara yang menjeratnya selama ini. Sehingga dirinya juga merasa hanya dikorbankan saja oleh oknum-oknum penyidik dalam kasus tersebut.
“Saya merasa dikorbankan dalam perkara ini dan juga merasa dikriminalisasi selama ini. Makanya saya meminta Mahkamah Agung mempertimbangkan atau meninjau kembali perkara yang menjerat saya. Karena penyidik, penyidik pembantu maupun atasannya yang menangani masalah LP 124 itu diduga salah dan lalai dalam menetapkan tersangka, serta menggunakan kekuasaan. Dibuktikan dengan putusan dalam sidang KKEP, yaitu demosi 1 tahun,’’ ungkap Hendra.
Hendra mengulas kembali, bahwa dugaan dirinya di kriminalisasi oleh oknum berkepentingan dengan pihak PT. KHE. Hal ini lantaran perkara yang menjeratnya tersebut masih seputar pembebasan lahan di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.
“Apalagi saya dari awal merupakan pembeli yang ada bukti kwitansi pembelian. Setelah saya beli, artinya saya sebagai pemilik tanah, tapi berbalik malah jadi pelaku tunggal kejahatan dalam perkara tanah tersebut,’’ ucap Hendra.
Untuk itulah, lanjut Hendra, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya melaporkan masalah tersebut ke Mabes Polri dan sudah ada tindaklanjut dengan hasil menyatakan oknum penyidik yang menangani perkara tersebut bersalah.
“Mereka sudah dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi dari hasil putusan Komisi Kode Etik Polri,’’ imbuh Hendra.(OIL)





