Home Hukum Meski Divonis Hukuman Mati, Napi Ini Tetap Berprestasi

Meski Divonis Hukuman Mati, Napi Ini Tetap Berprestasi

Kalapas Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko menyampaikan release terkait karya WBP mereka, berupa kompor berbahan bakar oli bekas, yang sudah mendapatkan sertifikat dari Ditjen HAKI Kemenkumham RI

BencoolenTimes.com – Menjadi seorang narapidana (Napi) yang divonis hukuman mati, jelas bukan perkara hal yang enteng. Bahkan lebih sering membuat napi tersebut terkadang menjadi putus asa menjalani hari-harinya di balik jeruji menunggu eksekusi dari vonis hukuman mati yang sudah dijatuhkan kepadanya.

Namun, hal ini sepertinya tidak berlaku bagi seorang Napi hukuman mati di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL) bernama Jumhari Muslim.

Dibawah bimbingan Lapas Kelas IIA Curup, Napi kasus pembunuhan terhadap mantan istri siri beserta dua orang anak dibawah umur tersebut, malah sebaliknya, bisa mengembangkan potensi dirinya sesuai dengan keahlian dan profesinya sebelum melakukan tindak pidana pembunuhan.

Kamis (22/6) siang, Lapas Kelas IIA Curup menggelar release terkait Jumhari Muslim yang berhasil menciptakan dan mengembangkan penemuan kompor berbahan bakar oli bekas. Bahkan karyanya yang dikembangkan dala Lapas Curup tersebut, saat ini sudah mendapatkan Sertifikat Paten Sederhana (SPS) dari Direktorat Jenderan (Ditjen) Hak dan Kekayaan Intelektual (HAKI) Keneterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Jumhari Muslim menunjukan sistem kerja kompor berbahan bakar oli bekas kepada Kalapas Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Curup, Bambang Wijanarko, SH, MH mengungkapkan, kompor ramah lingkungan berbahan bakar oli bekas karya Jumhari Muslim, sudah dibuat berbagai ukuran sesuai kebutuhan masyarakat. Mulai dari tungku kecil untuk masak biasa, tungku memasak gula aren hingga tungku atau kompor ukuran besar untuk digunakan saat hajatan.

‘’Kompor temuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Curup ini sudah dibuat dengan berbagai ukuran dan mulai dipasarkan. Bahkan sudah banyak yang order untuk mencoba karyawa WBP kita ini. Harganya juga bervariasi sesuai dengan ukuran kompor yang dipesan,’’ kata Kalapas Curup.

Dilanjutkan Kalapas Curup, atas karya dan inovasi tersebut, Lapas Curup berencana akan membantu Jumhari Muslim untuk mengajukan Grasi atau pengampunan dari Presiden RI. Karena apa yang dilakukan Jumhari, menunjukkan bahwa dirinya tetap mempunyai semangat hidup yang tinggi serta bisa mengembangkan potensi diri. Sekaligus karya miliknya tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat luas.

‘’Karena kita menilai, meskipun dia mendapatkan hukuman mati, namun semangatnya untuk berkarya dan mengembangkan diri masih tinggi. Dan cukup layak untuk mendapatkan Grasi atau pengampunan dari Presiden RI. Apalagi ini juga menunjukkan bahwa WBP di dalam Lapas Curup, betul-betul mendapatkan pembinaan dan pembimbingan agar bisa menjadi manusia yang berguna serta layak tetap diterima di masyarakat setelah selesai menjalani hukumannya nanti,’’ imbuh Kalapas Curup. (OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version