Home Kota Bengkulu Mess Pemda Jadi Kantor Walikota Baru: PUPR Tegaskan Tak Langgar Perda RTRW

Mess Pemda Jadi Kantor Walikota Baru: PUPR Tegaskan Tak Langgar Perda RTRW

Mess Pemda Jadi
Keterangan: Foto Ilustrasi

BencoolenTimes.com – Anggapan Mess Pemerintah Daerah (Pemda) dijadikan kantor walikota melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidaklah benar.

Pernyataan itu ditegaskan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, bahwa rencana Mess Pemda dijadikan kantor walikota sudah sesuai aturan dan tidak melanggar Perda RTRW.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Bengkulu, Devi Windya Kusuma Candra, ST, ME, menanggapi kritikan publik yang menganggap jika lokasi kantor walikota berada di kawasan Mess Pemda melanggar Perda RT RW.

“Setelah dilakukan identifikasi terhadap peta RTRW, lokasi koordinat berada pada pola ruang kawasan pariwisata. Dengan warna merah muda dan tidak termasuk dalam kawasan sempadan, yang di peta RTRW berwarna hijau. Sehingga bangunan mess tidak melanggar RTRW Kota Bengkulu 2021-2041,” tegas Devi dalam video penjelasan resmi DPUPR.

Dalam dokumen yang ditampilkan, titik koordinat lokasi berada pada 102°14’19.26″ Bujur Timur dan 3°47’8.11″ Lintang Selatan. Hasil overlay terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Bengkulu 2021-2041 menunjukkan kawasan tersebut masuk Kawasan Pariwisata, bukan kawasan sempadan pantai.

Devi menjelaskan dalam ketentuan zonasi pariwisata tersebut, pembangunan gedung perkantoran diperbolehkan secara bersyarat.

”Di ketentuan zonasi pariwisata tersebut diperbolehkan secara bersyarat untuk pembangunan konstruksi gedung perkantoran dengan KBLI 38211 sesuai dengan RDTR Ratu Gading Segara Pati 2024-2044,” jelasnya.

Bukti tak melanggar itu diperkuat dengan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Ratu Gading Segara Pati yang meliputi Kecamatan Gading Cempaka, Ratu Agung, Ratu Samban, Teluk Segara dan Kecamatan Sungai Serut.

Dalam overlay RDTR Ratu Gading Segara Pati 2024-2044, lokasi koordinat eks Mess Pemprov juga berada pada zona Kawasan Pariwisata. Ketentuan zonasi memperbolehkan kegiatan meliputi:

1. KBLI 38211 Konstruksi Gedung Hunian

2. KBLI 38212 Konstruksi Gedung Perkantoran

3. KBLI 41011 Konstruksi Gedung Penginapan

4. KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnya

”Sehingga dengan demikian bangunan Mess diperbolehkan dalam RDTR Ratu Gading Segara Pati 2024-2044,” tegasnya.

DPUPR Kota Bengkulu mengajak masyarakat untuk bersama mendukung pembangunan di Kota Bengkulu dan menghentikan polemik.

”Mari kita dukung pembangunan dan kemajuan Kota Bengkulu, stop berpolemik,” tutupnya.

Video penjelasan tersebut kini beredar luas di media sosial sebagai klarifikasi resmi pemerintah atas isu pelanggaran tata ruang yang sempat menjadi perbincangan publik. (JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version