
BencoolenTimes.com – Miris, anak tiri ditiduri hingga hamil 8 bulan oleh bapak tirinya berinisial, Ro (59) warga Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Anak tiri ditiduri hingga hamil ini, diketahui mengalami gangguan mental sejak kecil. Dan saat ini tinggal serumah dengan bapak tirinya, serta ibu kandungnya.
Anak tiri ditiduri hingga hamil tersebut, pelakunya saat ini sudah diamankan di Polsek Putri Hijau untuk proses lebih lanjut. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Putri Hijau, Polres BU, AKP Didik Mujiyanto, pada Rabu sore, 25 Desember 2024.
Dijelaskan Kapolres BU, AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kapolsek Putri Hijau, AKP Didik Mujiyanto, setelah mendapatkan laporan anak tiri ditiduri hingga hamil tersebut, mereka langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang tidak lain bapak tiri atau suami dari ibu kandung korban.
Baca Juga : debat-publik-pilkada-bengkulu-utara-asa-paparkan-visi-misi
‘’Pelakunya adalah suami ibu kandung korban sekaligus bapak tiri korban dan sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,’’ sampai Didik.
Dari keterangan ibu korban, jelas Didik, kejadian diketahui berawal saat ibu korban memotong kuku korban yang sudah panjang pada 22 Desember 2024. Ibu korban melihat kaki korban yang bengkak, termasuk perut korban yang membesar.
Karena khawatir, sambung Didik, sang ibu membawa korban ke salah satu bidan desa untuk memeriksakan kondisi sang anak yang sejak kecil sudah mengalami gangguan mental. ‘’Dari pemeriksaan bidan inilah, diketahui ternyata korban sedang dalam keadaan hamil delapan bulan,’’ terang Didik.
Baca Juga : polres-bengkulu-utara-razia-ponsel-personel-antisipasi-judi-online
Dilanjutkan Didik, sang ibu dan keluarganya membujuk korban untuk memberi tahu siapa yang menghamilinya. Akhirnya, korban bercerita bahwa yang melakukan perbuatan bejat tersebut adalah Ro, yang tidak lain adalah ayah tiri korban.
‘’Ibu korban sempat meminta keterangan dari suaminya (pelaku) dan diakui persetubuhan dilakukan sebanyak dua kali. Karena tidak terima, ibu korban membuat laporan dan langsung kita tindaklanjuti dengan mengamankan pelaku,’’ lanjut Didik.
Ditambahkan Didik, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf (C) Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a,h UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ‘’Sub Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,’’ demikian Didik.(OIL)





