Home BDTV MK Tolak Gugatan Agusrin-Imron

MK Tolak Gugatan Agusrin-Imron

BencoolenTimes.com, – Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang putusan gugatan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3 Agusrin M Najamuddin dan Imron Rosyadi, sidang yang dipimpin Ketua MK Awar Usman, majelis hakim memutuskan menolak gugatan Agusrin-Imron, Selasa (16/2/2021).

Anwar Usman menyatakan, berdasarkan penilaian atas fakta hukum sebagaimana diuraikan, MK berkesimpulan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.

Eksepsi termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan tidak beralasan menurut hukum, permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Eksepsi termohon dan Eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.

Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau mengajukan permohonan a quo. Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum quod non, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum Eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Berdasarkan undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan seterusnya.

“Menyatakan Eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” jelas Anwar Usman yang dikutip dalam live Youtube MK. (Bay)

Simak video di Kanal BDTV

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version