BencoolenTimes.com, – Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan alias jambret
Kedua terduga pelaku adalah MB (25) warga Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dan TE (24) warga Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Mereka diamankan Tim Macan Cempaka atas dasar laporan dari seorang mahasiswi inisial N yang menjadi korban.
Kapolsek Gading Cempaka Kota Bengkulu, Kompol Kadek Suwantoro menjelaskan, terduga pelaku MB ditangkap di daerah Kelurahan Sawah Lebar. Penangkapan MB tersebut merupakan hasil kerjasama Tim Macan Cempaka dan Tim Opsnal Polsek Ratu Agung. Sedangkan, terduga pelaku TE ditangkap di daerah Kampung Melayu Kota Bengkulu.
“Modusnya tanya alamat kepada korban lalu merampas Handphone korban kemudian kabur,” kata Kadek, Sabtu (23/9/2023).
Kadek menerangkan, salah satu terduga pelaku yakni MB sempat melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat akan diamankan. Lalu petugas memberikan tembakan peringatan ke udara, namun terduga pelaku masih nekat berupaya melarikan diri, hingga akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan MB menggunakan timah panas dibagian kaki.
Dalam melancarkan aksinya, terduga pelaku mengincar korban terutama wanita ataupun warga yang sedang lengah dan sendirian. Terduga pelaku merupakan spesialis pencuri Handphone, karena pengakuan keduanya, dari 15 TKP mereka beraksi, mayoritas yang diincar adalah Handphone. Kedua terduga pelaku yang sudah meresahkan warga tersebut melakukan tindak kriminalitas sejak 2022 lalu.
“Terduga pelaku sudah sangat meresahkan warga Kota Bengkulu dengan beberapa aksi jambretnya atau pencurian dengan kekerasan. Terutama sasarannya adalah korban yang lemah (wanita) atau sedang lengah. Mereka spesialis pencuri Handphone terutama yang berada di dashboard motor maupun sedang dalam penguasaan korban yang sedang lengah,” ungkap Kadek.
Kadek menyebutkan, barang rampasan dari korban kemudian dijual lewat media sosial dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selain mengamankan kedua terduga pelaku, Tim Macan Cempaka turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor matix dan 1 unit Handphone.
“Handphone curian dijual di forum jual beli dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya kos. Keduanya sudah beraksi mulai pada tahun 2022, terduga pelaku pengangguran, dulu pernah bekerja di luar kota. Dari data yang kita perolah terduga pelaku belum pernah tertangkap hingga menjalani vonis hukuman, baru tertangkap oleh Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka ini selama melakukan aksi. Targetnya korban yang dalam keadaan sendiri atau dalam posisi lengah dengan sasaran Handphone. Jadi lokasi beraksi tidak hanya di kos-kosan saja,” demikian Kadek.
Kadek menambahkan, keduanya dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, acmanan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kadek mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati baik dalam aktivitas di luar maupun sedang di lingkungan masing-masing.
“Karena terduga pelaku kejahatan tidak memandang tempat. Dimana ada kesempatan serta kelengahan dari calon korbannya, disitu mereka melancarkan aksinya. Kita harap warga selalu hati-hati dan waspada. Jadilah polisi bagi diri sendiri dan di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” jelas Kadek. (BAY)






