BencoolenTimes.com, – Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Aris Sulistyono mengungkapkan motif dugaan pembunuhan seorang pemuda bernama Dani di Kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu belum lama ini, dikarenakan tiga terduga pelaku yakni ML, MA, MH yang sudah diamankan memiliki dendam pribadi.
“Terduga pelaku ML memiliki dendam pribadi kepada korban, karena keduanya sama-sama residivis dan belum lama keluar dari Lembaga Permasyarakatan,” ungkap Aris saat konferensi pers perdananya sebagai Kapokresta Bengkulu, Kamis (12/1/2023).
Aris menerangkan, dugaan pembunuhan yang dialami korban merupakan pembunuhan berencana. Sehingga pasal yang diterapkan adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jucto 55 dan 56 dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
“Kita masih mengembangkan dugaan pembunuhan berencana ini, karena teridentifikasi terduga pelaku lainnya masih ada,” jelas Aris.
Sementara, mengenai adanya dugaan motif lain yakni masalah utang piutang antara korban dan tersangka masih didalami oleh penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu. (Bay)






