BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan pembunuhan yang menimpa seorang pemuda bernama Dani di Kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu berhasil diungkap Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu.
Tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ML, MA, MH.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Aris Sulistyono mengungkapkan, kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana dan motif dari terduga tersangka adalah dendam pribadi kelapada korban.
Tersangka utama dari kasus ini adalah ML. ML yang melakukan penusukan terhadap korban hingga meninggal dunia.
“Terduga pelaku ML memiliki dendam pribadi kepada korban, karena keduanya sama-sama residivis dan belum lama keluar dari Lembaga Permasyarakatan,” ungkap Aris saat konferensi pers perdananya sebagai Kapolresta Bengkulu, Kamis (12/1/2023).
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jucto 55 dan 56 dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
Saat ini, tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu masih memburu dua orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana tersebut. (Bay)






