BencoolenTimes.com, – Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menimpa Dani (23) di Kelurahan Kebun Tebeng dan polisi mengamankan 3 orang tersangka yakni Ml, MA dan MH.
Dalam kasus ini, tersangka Ml merupakan tersangka utama yang menghabisi nyawa korban Dani karena dendam pribadi. Ternyata, perbuatan dugaan pembunuhan tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh tersangka Ml.
“Dengan ini dua kali pak,” kata ML saat ditanya Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jufri, Kamis (12/1/2023).
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono mebmngatakan, motif dugaan pembunuhan terhadap korban karena ada dendam pribadi. Antara korban dan tersangka merupakan residivis dan belum lama keluar dari Lembaga Permasyarakatan.
“Korban dan tersangka residivis, baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan, motifnya karena ada dendam pribadi,” kata Aris.
Aris menyebutkan, pihaknya masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus kenghilangan nyawa seseorang tersebut.
Para tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jucto pasal 55 dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
Diketahui, dugaan pembunuhan terhadap korban pertama kali diketahui oleh ibu angkat korban yang saat itu melihat korban terkapar tak berdaya di kamar mandi.
Lalu ibu korban melihat terduga pelaku yang memegang pisau sembari menanyakan keberadaan korban. Lantaran korban dua hari sudah tidak pulang, ibu angkat korban menhatakan korban tidak ada di Rumah.
Saat itu tersangka sempat ingin menyerang ibu angkat korban dan tersangka. Lalu pihak orangtua angkat korban berteriak dan tersangka melarikan diri.
Sementara korban yang ditemukan dalam kondisi luka tusuk kemudian dibawa ke Rumah Sakit namun korban meninggal dunia. (Bay)






