BencoolenTimes.com, – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dibantu Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel (Itwasda, Paminal, Subdid 3 Tipikor) beserta Tim Intelijen Kejari Musi Banyuasin berhasil menangkap R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin yang merupakan buronan kasus korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, tersangka R yang telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap, Sabtu (22/6/2024). Diduga, tersangka R dalam pelariannya menyamar dengan mengenakan pakaian religius dan posisinya berpindah-pindah guna menghindari pengejaran Tim Tabur Kejati Sumsel.
“Tersangka ini pindah-pindah. Tapi berkat kerja keras Tim Tabur, tersangka berhasil ditangkap dalam perjalanan menuju ke Palembang,” kata Vanny.
Vanny menyatakan, R ini ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024. Tersangka R telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut, namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 27 Mei 2024.
“Usai diamankan, tersangka R kemudian langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ungkap Vanny.
Vanny menyebut, tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa sebesar Rp 7 miliar yang mana potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 27 miliar.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejati Sumsel telah menetapkan 3 orang tersangka yakni HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD, kemudian MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) dan R oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang ditetapkan menjadi DPO dan telah ditangkap. Potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini kurang lebih sebesar Rp. 27 miliar. (BAY)






