BencoolenTimes.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah meregistrasi pengaduan yang diajukan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Bengkulu terkait dugaan pelanggaran ketentuan perbankan dan perlindungan konsumen oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN Cabang Bengkulu.
Kepastian tersebut diperoleh melalui pemberitahuan resmi yang dikirimkan oleh Kontak 157 OJK melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Dalam pemberitahuan tersebut, OJK menyampaikan bahwa pengaduan telah diterima, didaftarkan dengan Nomor Pengaduan P260801022 dan secara otomatis diteruskan kepada BTN Cabang Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme penyelesaian pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.
Ketua DPD LPK-RI Provinsi Bengkulu, Aprianto, mengatakan pemberitahuan tersebut merupakan langkah awal yang menunjukkan pengaduan konsumen telah diterima secara resmi oleh OJK.
”Artinya, pengaduan kami telah teregister dalam sistem OJK dan telah diteruskan kepada BTN untuk memberikan tanggapan. Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan berharap OJK menjalankan seluruh kewenangannya secara profesional, independen, dan objektif,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 30 Juli 2026, DPD LPK-RI Provinsi Bengkulu telah mengajukan pengaduan resmi kepada OJK Pusat dan OJK Provinsi Bengkulu mewakili konsumen Alfan Rafiadi dan Yulita Elvira Silviani.
Dalam pengaduan tersebut, LPK-RI meminta OJK melakukan Pemeriksaan Kepatuhan (Compliance Examination) terhadap BTN Cabang Bengkulu atas dugaan tidak adanya kepastian hukum terkait dokumen Standing Instruction (SI) tertanggal 21 Januari 2019 yang menurut pengadu telah diserahkan kepada pihak bank untuk diproses.
LPK-RI menilai selama bertahun-tahun konsumen tidak memperoleh kejelasan mengenai status dokumen tersebut, termasuk tidak adanya informasi mengenai penerimaan, registrasi administrasi, keberadaan dokumen asli maupun tindak lanjut atas instruksi pembayaran yang diajukan.
Selain meminta penyelesaian pengaduan konsumen, LPK-RI juga memohon agar OJK menggunakan kewenangan pengawasannya untuk memeriksa kepatuhan BTN terhadap ketentuan perbankan, perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta prosedur penanganan pengaduan konsumen.
Menurut LPK-RI, pemberitahuan dari OJK tersebut belum merupakan hasil pemeriksaan maupun kesimpulan adanya pelanggaran. Pemberitahuan itu masih sebatas konfirmasi bahwa pengaduan telah diterima dan diteruskan kepada pihak bank untuk memberikan tanggapan sesuai prosedur.
”Kami berharap OJK tidak hanya memfasilitasi penyampaian pengaduan kepada bank, tetapi juga menindaklanjuti permohonan kami untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan apabila dari hasil penelaahan ditemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Aprianto. (JUL)


