Home Hukum Oknum Developer Perumahan di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi

Oknum Developer Perumahan di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi

Oknum Developer Perumahan
Keterangan: Kuasa hukum pelapor, Ida Martha, SH,. CPM,. CPLA, dan rekan melapor ke Polresta Bengkulu

BencoolenTimes.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial, SJ melaporkan seorang pengusaha developer perumahan berinisial HH ke Polresta Bengkulu atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan tersebut berkaitan dengan pembelian satu unit rumah tipe 36 di Perumahan Grand House Sanjaya Satu, Jalan Soeprapto Dalam, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Dalam perkara ini, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp169 juta.

Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Martha Elif dan Rekan, Ida Martha, SH,. CPM,. CPLA, mengatakan persoalan tersebut bermula ketika kliennya mendatangi perumahan tersebut untuk membeli satu unit rumah.

”Awalnya klien kami mendatangi Perumahan Grand House Sanjaya Satu untuk membeli satu unit rumah tipe 36 dengan harga Rp170 juta dan ada kelebihan tanah seharga Rp34 juta sehingga disepakati pembayaran sebesar Rp204 juta,” kata Martha, Minggu, 27 September 2026.

Menurut Martha, pada 2 Februari 2026, pelapor bersama anak terlapor bertemu di salah satu kantor notaris di Jalan Pangeran Natadirja untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas rumah tersebut.

Dalam pertemuan itu, pelapor telah mengirimkan uang pembayaran pertama sebesar Rp150 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama terlapor sebagai pembayaran pembelian tanah dan rumah.

”Terlapor menyampaikan bahwa rumah tersebut akan selesai dibangun dalam waktu 40 hari. Namun, setelah batas waktu yang telah dijanjikan berlalu, pembangunan rumah tersebut belum juga selesai,” ungkap Martha.

Persoalan kemudian berlanjut, seseorang berinisial BU yang mengaku sebagai marketing perumahan menghubungi pelapor dan meminta tambahan uang untuk pembelian material rumah sehingga pada tanggal 16 Mei 2026 pelapor mentransfer sebesar Rp14 juta, lalu tanggal 7 Juni 2026 ditransfer lagi senilai Rp5 juta.

”Karena percaya, klien kami kemudian dua kali mengirimkan uang dengan total Rp19 juta ke rekening anak terlapor di Bank Mandiri,” jelas Martha.

Meski pembayaran telah dilakukan, Martha mengatakan rumah yang dijanjikan hingga kini belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.

Pelapor juga disebut telah beberapa kali menghubungi pihak terlapor untuk menanyakan perkembangan pembangunan rumah. Namun, menurut Martha, belum ada penyelesaian atas persoalan tersebut.

”Kami mendampingi klien dalam proses hukum ini. Kami berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan seluruh fakta serta bukti yang ada dapat diperiksa secara objektif oleh penyidik,” kata Martha.

Martha menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum. (JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version